Kakek 64 Tahun di Bandung Rudapaksa Cucunya Sendiri hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Kata Ibu Korban
Ibu kandung korban H, mengatakan, kasus pencabulan yang menimpa anaknya itu berawal dari kecurigaan keluarga yang melihat kondisi perut semakin besar
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Seorang pria lanjut usia berinisial AB (64) asal Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat tega mencabuli anak di bawah umur berinisial NU (14) hingga hamil.
Pria baruh baya itu tak lain adalah kakek korban.
Bahkan saat ini anak tersebut sudah melahirkan bayi hasil perbuatan sang kakek.
Perbuatan tercela pria yang berprofesi sebagai penjaga villa itu dilakukan pada akhir tahun lalu saat korban sering mengantarkan bekal makanan ke tempatnya bekerja setiap sore.
Kondisi villa yang sepi, membuat pelaku leluasa menjalankan aksinya hingga korban hamil.

Ibu kandung korban H, mengatakan, kasus pencabulan yang menimpa anaknya itu berawal dari kecurigaan pihak keluarga yang melihat kondisi perut korban semakin hari semakin membesar.
Kemudian setelah diperiksa ke bidan, ternyata korban sedang mengandung 7 bulan.
"Baru ketahuan sekitar bulan Maret, diantar bibinya ke bidan. Ternyata kaget anak saya sudah hamil 7 bulan. Awalnya enggak ngaku, nangis dan takut," ujar ibu kandung korban di Lembang, Selasa (30/11/2021).
Agar anak itu mau bercerita, bibinya terus membujuk, sehingga setelah merasa tenang, dia akhirnya mau menjawab dan bercerita bahwa dia sudah dicabuli oleh kakeknya sendiri.
Setelah mendengar cerita itu, kata dia, pihak keluarga tidak pernah menyangka bahwa perbuatan bejat itu dilakukan kakeknya sendiri hingga akhirnya orangtua korban pun tak terima anaknya dicabuli.
Baca juga: Ibu Bungkam Dua Anak Gadisnya Dirudapaksa, Kakek, Paman, 3 Kakaknya dan Tetangga, Ini Kronologinya
Ia mengatakan, saat itu perasaannya langsung hancur, terlebih perbuatan itu dilakukan oleh saudara kandung.
Bahkan kejadian itu terdengar para tetangga, kemudian kasus ini dirundingkan bersama Ketua RT dan RW, dan keluarga kemudian berani melaporkan kasus itu ke polisi.
"Mau dinikahkan tapi bingung karena masih hubungan sedarah. Tidak ada jalan keluar, saya segera laporan ke polisi," kata H.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap AB di tempatnya bekerja, bahkan warga yang sudah terlanjur emosi hampir menghajar pelaku.
Kini AB sudah divonis dan dijebloskan dalam penjara selama 11 tahun.
"Ketika di ruang sidang, saya ditanya hakim dan jaksa, apa ibu mau mengampuni? Saya bilang tidak, tidak ada toleransi, diampuni. Anak saya masih kecil, masa depannya telah hancur," ucapnya.
Untuk saat ini pihak keluarga terpaksa menitipkannya anak yang sudah dilahirkan itu kepada sanak saudaranya di Lembang.
Sehingga kondisi psikologis NU yang putus sekolah sejak kelas 4 SD itu sudah mulai bisa melupakan tragedi yang pernah menimpanya.
Baca juga: Kisah Janda 1 Anak Rela Dinikahi Seorang Kakek yang Tak Bisa Berdiri, Beda Usianya 38 Tahun
"Sekarang sering diajak oleh saya untuk mengurus lahan pertanian di dekat rumah. Harapan sekarang, mudah-mudahan NU bisa melanjutkan sekolah, sekarang mestinya ia duduk di bangku SMP. Karena enggak ada biaya, terpaksa dia hanya sampai kelas 4 SD," kata H.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bandung Barat, Prihatin Mulyati membenarkan dan sudah mengetahui kabar adanya kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur oleh seorang kakek di Lembang tersebut.
"Kami sudah bertemu dengan orangtuanya sekaligus korban, mendengarkan kejadian yang dialaminya. Sebelumnya kami mendapat laporan itu dari pihak kepolisian," katanya.
Saat disinggung mengenai keinginan orangtua NU agar anaknya kembali melanjutkan sekolah, Mulyati akan berkoordinasi dengan pemerintah desa agar dia bisa mengikuti sekolah Pendidikan Kesetaraan Paket A (setara SD).
"Akan kami usahakan, nanti berkoordinasi dengan pihak desa. Kebetulan anaknya ingin sekali melanjutkan sekolah," ucap Prihatin.