Gubernur Anies Baswedan Duduk Lesehan dengan Buruh, Akui UMP Jakarta 2022 Terlalu Kecil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menembus kerumunan wartawan dan pengawalnya untuk kemudian duduk bersama massa buruh di jalan di depan Ba
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa yang digelar oleh serikat buruh di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021), sempat memanas dan massa terlihat saling dorong dengan aparat kepolisian.
Sejumlah pedemo bahkan melempar botol minuman ke area halaman Balai Kota karena permintaan mereka untuk bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak kunjung dikabulkan.
Tidak lama kemudian, Anies menyatakan setuju untuk bertemu dengan perwakilan kelompok tersebut untuk meredam amarah mereka.
Baca juga: UMK Kota/Kabupaten 2022 se-Jabar Akan Diumumkan Gubernur Ridwan Kamil Nanti Malam
Baca juga: Buruh di Indramayu Merapat ke Gedung Sate Bandung, Ikut Gabung Unjuk Rasa UMK 2022
Usai melaksanakan audiensi dengan sejumlah perwakilan buruh, Anies menemui massa aksi yang masih menunggu di depan balai kota.
DKI 1 tersebut menembus kerumunan wartawan dan pengawalnya untuk kemudian duduk bersama massa buruh di jalan di depan Balai Kota.
Di hadapan massa aksi, Anies mengaku bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan di Jakarta sangatlah kecil.
Sebelumnya diberitakan bahwa UMP 2022 hanya naik Rp 37.749 atau 0,8 persen saja dari tahun sebelumnya. Total UMP 2022 di DKI Jakarta adalah Rp 4.453.935.
“Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta,” ujar Anies.
Untuk itu, Anies mengatakan bahwa dirinya sudah bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau kembali formula penghitungan UMP tahun 2022 tersebut.
Dalam surat bernomor 533/-085.15 yang diterima oleh Kompas.TV Anies mengatakan bahwa kenaikan UMP 2022 tidak memenuhi asas keadilan, mengingat inflasi Jakarta tahun ini adalah sebesar 1,14 persen.
"Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud," tulis Anies. (Kompas.com: Vitorio Mantalean/ Kompas TV: Hedi Basri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Anies Lesehan di Jalan Bersama Buruh yang Demo Menuntut Kenaikan UMP…", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/30/09140721/saat-anies-lesehan-di-jalan-bersama-buruh-yang-demo-menuntut-kenaikan-ump?page=all.
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Ivany Atina Arbi