Demo Buruh Majalengka
APINDO Keberatan UMK Majalengka 2022 Diusulkan Naik Rp 360 Ribu, Ketua: Gak Ada Dasar Hukumnya
APINDO Majalengka mengaku keberatan adanya usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Majalengka sebesar Rp 360 ribu
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Majalengka mengaku keberatan adanya usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Majalengka sebesar Rp 360 ribu.
Kenaikan itu sendiri diketahui atas desakan para buruh di Majalengka yang melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Majalengka pada 24 November lalu.
Para buruh diterima oleh pemerintah daerah melalui Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana.
"Untuk usulan Rp 360 ribu bagi para pengusaha ini memberatkan, dan angka tersebut tidak ada dasar perhitungannya," ujar Ketua APINDO Majalengka, Dinar Tisnawati saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Eks Anggota DPRD Kuningan dan Pejabat BUMN Gagal Jadi Kepala Desa, Perolehan Suara Kalah dari Lawan
Baca juga: Ribuan Buruh dari Berbagai Kota Kepung Gedung Sate di Bandung, Perjuangkan Isi Perut
Dinar mengungkapkan, meski Pemkab Majalengka telah mengajukan usulan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 360 ribu kepada Pemprov Jawa Barat, APINDO Majalengka tetap akan berpedoman pada hasil rapat pleno penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu.
Dalam rapat pleno tersebut, telah ditetapkan kenaikan UMK Majalengka tahun 2022 hanya sebesar Rp 36 ribu.
"Tugas kami mengawal rekomendasi dari Depekab (Dewan Pengupahan Kabupaten) yang disampaikan ke Depeprov (Dewan Pengupahan Provinsi) dan semoga Gubernur menetapkan sesuai dengan hasil pleno Depeprov."
"Karena seharusnya rekomendasi ini tidak berubah," ucapnya.
Ia juga menyampaikan, jika nantinya Pemprov Jabar lebih memilih menetapkan UMK Majalengka sesuai usulan Pemkab, pihaknya hingga saat ini masih membahas langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi hal tersebut.
Dinar pun tidak ingin APINDO Majalengka mengambil langkah seperti APINDO di daerah lain yang melaporkan pemerintah karena usulan kenaikan UMK 2022 yang dianggap menyalahi aturan.
"Ini di luar rencana tentunya dan akan sangat memberatkan. Langkah teknis apa yang akan ditempuh ini belum bisa kami sampaikan. Yang saya tau Bogor dan Subang yang sudah buat laporan, untuk Majalengka masih dalam pembahasan, semoga tidak sampe terjadi," jelas dia.
Dinar berharap, keputusan besaran UMK Majalengka tahun 2022 nanti bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karena jika tidak, Ia khawatir akan berdampak pada investasi yang masuk ke Majalengka.
"Harapannya UMK 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berpikir apabila kenaikan upah yang suka-suka, tidak sesuai aturan bisa membuat ketidakpastian keadaan yang akan mempengaruhi investasi," katanya.
Seperti diketahui, Wakil Bupati Majalengka sebelumnya menerima usulan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 360 ribu setelah ribuan massa buruh menggeruduk Kantor Bupati Majalengka pada Minggu lalu.
"Kita hanya sifatnya mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan UMK Majalengka dengan kenaikan Rp 360 ribu," ujar Tarsono.
Dengan usulan kenaikan tersebut itu, berarti UMK Majalengka tahun 2022 nanti akan sebesar Rp 2.369.000.
Tarsono berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mendengar dan mengabulkan aspirasi dari para buruh di Majalengka.
"Jadi mudah-mudahan Pemprov mendengar aspirasi pekerja yang disampaikan melalui Pemda," ucapnya.
Terima Aspirasi Buruh
Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka menerima aspirasi para buruh yang mana meminta kenaikan UMK Majalengka 2022 menjadi Rp 360 ribu.
Sebelumnya, hasil rapat pleno yang digelar Dewan Pengupahan Majalengka bersama APINDO, perwakilan buruh dan pihak lainnya kemarin, bahwa kenaikan upah hanya Rp 36 ribu.
Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana langsung menerima perwakilan para buruh untuk melakukan audiensi.
Baca juga: Yuk Berburu Harga Spesial Menginap di Santika Online Travel Fair, Mulai Rp 200 Ribu Per Malam
Hasil audiensi itu menyatakan, bahwa pemerintah daerah akan mengusulkan ke pemerintah provinsi bahwa kenaikan UMK Majalengka 2022 menjadi Rp 2.369.000 atau naik Rp 360 ribu.
"Alhamdulillah, setelah tadi kami melakukan audiensi dengan Pak Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, Dandim 0617 dan unsur Forkopimda lainnya bahwa pemerintah daerah akan menerima aspirasi kami dan akan disampaikan ke pemerintah provinsi sebagai pihak yang berwenang dalam menetapkan upah," ujar Perwakilan Aliansi Buruh Majalengka (ABM), Asep Odin, Rabu (24/11/2021).
Asep pun mengatakan, akan mengawal rekomendasi yang dilayangkan oleh pihaknya dari pemerintah daerah ke pemerintah provinsi tersebut.
Baca juga: Penetapan Tersangka Pembunuh Tuti dan Amalia Bakal Tuai Pro Kontra, Pelaku Dari Salah Satu Kubu?
Nantinya, jika rekomendasi itu ditolak, pihaknya akan menggeruduk langsung ke Pemprov.
"Ya harapannya, nanti pemerintah provinsi menerima rekomendasi dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami akan kawal rekomendasi itu. Jika tidak, kami akan ke sana," ucapnya.
Sementara, dalam aksi unjuk rasa tersebut, ribuan buruh mulai berdatangan di kawasan Alun-alun Majalengka sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan ratusan sepeda motor serta 3 unit mobil komando.
Banyaknya jumlah buruh yang datang sempat membuat jalan KH Abdul Halim tidak bisa dilalui kendaraan.
Bahkan kawasan alun-alun telah dipenuhi oleh massa buruh. Baru sekitar pukul 13.30 WIB, massa buruh mulai menyampaikan aspirasinya.
Dalam aspirasi yang disampaikan beberapa kordinator aksi, buruh Majalengka tidak terima dengan hasil penetapan UMK 2022 yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan dalam rapat pleno pada Selasa kemarin.
"Kami menyatakan keprihatinan yang sedalam-dalamnya atas putusan kemarin yang hanya naik Rp 36 ribu atau Rp 1.200 per hari, itu sama saja dengan harga pakan ayam untuk satu hari," jelas Ketua Aliansi Buruh Majalengka, Joko Purnomo dalam orasinya.
Baca juga: Pemkab Indramayu Siap Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Begini Skenarionya
Massa kemudian menyuarakan untuk bertemu dengan Bupati Majalengka Karna Sobahi.
Sayangnya dari informasi yang didapat, Bupati Majalengka tidak sedang berada di kantornya.
Massa buruh kemudian mengancam akan tetap bertahan di depan Kantor Bupati.
Bahkan massa mengancam untuk masuk ke dalam jika kehadirannya tidak ditemui oleh perwakilan dari pemerintah.
Namun, tidak berselang lama, beberapa orang perwakilan buruh kemudian dipersilakan masuk ke dalam area kantor Bupati Majalengka.
Mereka menggelar audiensi dengan Wakil Bupati Majalengka.
Yang mana kesepakatannya, pemerintah daerah akan merekomendasikan usulan besaran kenaikan UMK menjadi Rp 360 ribu ke pemerintah provinsi.