Geng Motor di Indramayu Berulah Lagi, Aksi Menyerang Pengendara Secara Brutal Terekam CCTV
Komplotan geng motor kembali membuat ulah, aksi mereka pun viral di media sosial lantaran terekam kamera CCTV di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polisi saat mengamankan anggota geng motor pelaku penyerangan yang viral di media sosial, Minggu (28/11/2021).
Dengan tujuan, mereka ingin mendapat pengakuan dari masyarakat luas atas aksi brutal yang berandalan tersebut lakukan.
"Ada beberapa motor yang kami amankan yang mana surat-suratnya juga tidak lengkap, berikut alat pemukul berupa 2 bilah kayu, dan identitas pakaian maupun jaket yang bertuliskan Black Baron," ujar dia.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.
Rekomendasi untuk Anda