Ayah Serang Polantas Sambil Bawa Celurit dan Parang Lantaran Tak Terima Anaknya Ditilang
Setelah diamankan di Polres Banyuasin, M Nur mengaku menyesal atas tindakannya melakukan penyerangan terhadap polisi yang sedang bertugas.
Personil yang bertugas saat itu juga memilih untuk mengalah dengan mundur demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
M Nur tetap saja mengejar anggota yang menghindari ayunan parang dan celurit.
Mendapat penyerangan yang membahayakan nyawa, kedua anggota polisi itu langsung melapor ke Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Betung oleh Satreskrim Polres Banyuasin.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sepeda motor, mobil dan juga parang serta celurit yang digunakan menyerang anggota," katanya.
Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam, Jumat (27/11/2021) mengatakan anggotanya sudah sempat memberikan himbauan dan memperingatkan anak korban.
Bila berkendara menggunakan helm, akan tetapi tidak pernah dihiraukan dan selalu dilakukan pelanggaran hal yang sama.
Hingga, anggota sempat melakukan penilang tiga kali terhadap anak korban.
Akan tetapi, kesalahan tidak mengenakan helm tetap saja dilakukan hingga berujung peristiwa tersebut.
"Kasusnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Banyuasin," katanya.
Baca juga: Buntut Demo Ricuh Pemuda Pancasila di Gedung DPR, 16 Orang Jadi Tersangka,
Terancam 10 tahun penjara
Sedangkan, Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra menuturkan, pelaku penyerangan terhadap anggota Satlantas Polres Banyuasin yang sedang melaksanakan tugas saat ini masih dilakukan pemberkasan.
Dari interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui kesalahannya telah menyerang anggota yang sedang melaksanakan tugas.
Hal ini, karena laporan dari sang anak yang kena tilang lantaran tidak mengenakan helm.
"Dari pengakuan pelaku, ia khilaf dan terbawa emosi saat ini. Sehingga, membatalkan untuk berangkat ke kebun dan menemui anaknya yang sudah kena tilang polisi. Lantaran kesal dan tidak terima anaknya kena tilang, membuatnya emosi hingga melakukan penyerangan terhadap anggota Satlantas," kata Ikang.
Menurut Ikang, tindakan penyerangan yang dilakukan pelaku terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas, dikenakan pasal berlapis.
"Pelaku kami kenakan Pasal 212, Pasal 335 dan UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sekarang, pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polres Banyuasin," pungkas Ikang.