Hukuman Mati yang Keluarga Minta untuk Abdul Latif Pelaku Penyiram Air Keras Terhadap Sarah

Menurutnya pihak keluarga Sarah mendesak pelaku penyiram air keras dihukum seberat-beratnya, bahkan hingga hukuman mati.

Editor: Mumu Mujahidin
Tangkapan Layar YouTube/Kompas TV
Ini tampang Abdul Latif ( AL ), suami yang menyiram istri sirinya dengan air keras di Cianjur hingga meninggal dunia.  

Selain keluarga korban yang meminta pelaku dihukum mati, pihak legislatif di Cianjur pun mengatakan hal senada.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, Sahli Saidi, meminta penegak hukum untuk menghukum mati pelaku.

"Ini perbuatan yang sangat keji dan tidak punya hati nurani. Istri sendiri dibunuh dengan air keras, sadis banget," kata Sahli di Gedung DPRD Cianjur, Senin (22/11/2021).

Ia mengatakan hukuman tersebut setimpal karena perbuatan AL (29) sudah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Sarah, istri yang disiram air keras oleh suaminya meninggal dunia
Sarah, istri yang disiram air keras oleh suaminya meninggal dunia (dok.pribadi)

Baca juga: Nasib Tragis Sarah Dijanjikan Hidup Bahagia Punya Vila Mobil, Meninggal Disiram Air Keras oleh Suami

Baca juga: Ini Bahaya Air Keras yang Bikin Perempuan Asal Cianjur Meninggal Dunia Setelah Disiram Suami

Ia mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan kawin kontrak.

"Komisi D mendorong Perbup pencegahan kawin kontrak atau nikah sirih supaya cepat terealisasi. Itu perlu dipercepat agar jangan ada warga Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) yang nikah siri, apalagi kawin kontrak," ujarnya.

Bupati Cianjur, H Herman Suherman mengatakan kasus ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dihukum seberat-beratnya," ujar Herman.

Ia mengatakan, kasus ini harus ditindaklanjuti, agar menjadi efek jera bagi para pelaku.

"Tentunya menjadi pengalaman berharga bagi masyarakat Cianjur Pemda sudah membuat Perbup larangan kawin kontrak," katanya. 

Tidak Hanya Disiram Air Keras

Sarah Sesa MS (21) tidak hanya disiram air keras oleh suaminya tapi juga mendapat penganiayaan.

Hal itu disampaikan Sarah Sesa MS sendiri kepada ketua RW setempat.

Fakta baru kasus penyiraman istri oleh suaminya di Kabupaten Cianjur.

Ketua RW setempat saksi mata mengungkap permintaan terakhir Sarah Sesa MS (21) usai disiram air keras oleh suaminya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved