Anak Nia Daniaty Terjerat Kasus Baru, Kali Ini Olivia Diduga Terlibat Penipuan Investasi Bodong

Belum selesai perkara yang mengakibatkan 225 orang tertipu, Olivia Nathania bakal menghadapi kasus hukum baru.

(Kolase foto Instagram/tribunnews.com)
Putri Nia Daniaty, Ovilia Nathania. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania masih menjalani masa penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS.

Belum selesai perkara yang mengakibatkan 225 orang tertipu, Olivia Nathania bakal menghadapi kasus hukum baru.

Kali ini, dia dilaporkan atas penipuan investasi pulsa dan bisnis fiber optik.

Baca juga: Ketika Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Klarifikasi Tudingan Penipuan, Ini Fakta Menurut Versinya

Bahkan, korban berencana akan mempolisikan Olivia atas kasus penipuan itu hari ini.

Herdyan Saksono kuasa hukum yang mendampingi korban kasus penipuan ini menyebut akan membuat laporan di Polda Metro Jaya.

"Hari ini saya mendampingi korban coba buat laporan polisi," jelas Saksono saat dikonfirmasi pada Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Bukan Hanya 6 Sertifikat Tanah, Ini Daftar Harta Ibu Nirina Zubir yang Digelapkan Riri Khasmita

Saksono mengungkapkan bahwa pelaporan yang dibuat kliennya hari ini merupakan kasus yang berbeda dengan penipuan CPNS.

Dalam kasus ini, diperkirakan ada puluhan korban yang tertipu investasi bodong Oi.

 
Khusus dalam laporan hari ini, kemungkinan akan ada sebanyak 4 sampai 5 orang yang melapor sebagai korban.

"Korbannya ada puluhan ya. Tapi untuk laporan hari ini akan dilaporkan 4-5 korban dari investasi bodong Oi," jelas Saksono.

Alasannya yang akan diajukan dalam pelaporan hari ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania ditahan atas kasus penipuan rekrutmen calon PNS.

Olivia menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pihak Olivia sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun belum dikabulkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

 
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved