Pacar Tak Mau Tanggungjawab, Gadis 18 Tahun Buang Bayi Hasil Hamil di Luar Nikah, Ini Pengakuannya
Kasus pembuangan bayi laki-laki di Sungai Sitio-tio terungkap setelah ibu bayi laki-laki tersebut memilih menyerahkan diri ke polisi.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang gadis berusia 18 tahun di Asahan nekat buang bayi yang baru dilahirkannya.
Kasus pembuangan bayi laki-laki di Sungai Sitio-tio, Dusun 5, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan pada Selasa (16/11/2021) lalu akhirnya terungkap.
Kasus pembuangan bayi laki-laki di Sungai Sitio-tio terungkap setelah ibu bayi laki-laki tersebut memilih menyerahkan diri ke polisi.
Pembuang bayi laki-laki itu wanita berinisial FW yang masih berumur 18 tahun.
Ia mengakui dosa-dosanya di hadapan polisi.

Gadis itu mengaku hamil dari hubungan gelap dengan kekasihnya.
Dia nekat membuang bayi itu karena sang pacar tak mau bertanggung jawab.
Sebab, pacarnya tak mau mengakui bahwa bayi yang di kandungnya itu adalah anak mereka.
"Pelaku ibu kandungnya sendiri, dan sekarang sudah diserahkan ke Unit PPA (Polres Asahan)," kata Kapolsek Perapat Janji AKP JT Siregar, Jumat(19/11/2021).
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Pengantin Baru Tega Buang Bayi ke Sumur, Si Wanita Melahirkan Usai 2 Hari Nikah, Malu Hamil Duluan
Dari pengakuan pelaku, aksi pembuangan bayi ini terjadi pada Sabtu (13/11/2021) lalu, usai melahirkan.
Menurut Putu, bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap FW dengan pacarnya.
Setelah melahirkan, FW kemudian membungkus bayinya dengan karung, lalu minta seseorang untuk membuangnya ke sungai.
Agar tidak ketahuan warga, FW meminta kepada orang suruhannya agar menyebut bahwa bayi malang yang ada di dalam karung itu adalah bangkai entok.
"Itulah modus yang dilakukan pelaku," terang Putu.