Selasa, 5 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

CPNS 2021

Nih Link Pengumuman SKD Kemenkumham, Coba Pahami Arti Keterangan Ini

Peserta yang berhak melanjutkan ke SKB adalah yang memenuhi passing grade dan masuk kategori tiga kali jumlah formasi yang dibuka.

Tayang:
Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Para CPNS saat mengikuti diklatsar di Universitas Wiralodra Indramayu, Senin (6/9/2021). 

- Wawancara, Fisik dan Keterampilan bagi seluruh peserta.

Baca juga: Komisi II: Awasi Keamanan Jaringan Internet dan Server Seleksi CPNS 2021

Ketentuan lebih lanjut terkait jadwal, hari, tanggal dan waktu dan lokasi pelaksanan tes akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id.

Arti Kode P hingga DIS dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021

Dalam pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham, peserta ada diberi kode terkait hasil SKDnya. 

Kode itu terdiri dari P, P/L, TL, TH, dan DIS

- Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya (tidak masuk peringkat terbaik 3 kali formasi)

- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya (masuk peringkat terbaik 3 kali formasi)

- Kode "TL" adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 tidak dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya

- Kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.

- Kode “DIS” adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan penipuan.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved