TERBUKTI, Presiden Jokowi Akan Lantik Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Besok Hari Rabu

Akhirnya terbukti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melantik Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI besok Rabu (17/11/2021).

Editor: dedy herdiana
(DISPENAD)
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa 

Untuk itu, pihak Istana masih memiliki waktu untuk melakukan pelantikan Panglima TNI yang baru.

"Surat dari DPR juga belum masuk, kami masih menunggu."

"Semuanya masih cukup waktu untuk melakukan upacara serah terima jabatan sesuai tradisi di tubuh TNI," jelas Faldo.

Baca juga: Pengamat Beberkan Modal dan Tantangan Jenderal Andika Perkasa Jalankan Tugas Sebagai Panglima TNI

Baca juga: Pimpinan Komisi I DPR Prediksi Andika Perkasa Jabat Panglima TNI Sampai 2024 

Faldo Maldini saat menjadi bintang tamu dalam acara Rosi Kompas TV
Faldo Maldini saat menjadi bintang tamu dalam acara Rosi Kompas TV (Tangkap Layar Kompas TV)

Diberitakan Tribunnews.com, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya belum menjadwalkan kapan pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Belum" singkat Heru.

Menurutnya, pelantikan Andika Perkasa menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian Panglima TNI terlebih dahulu.

"Proses Keppres dulu," katanya.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa pelantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan sesuai dengan ketentuan.

Masih ada waktu hingga akhir November untuk melantik Jenderal bintang empat tersebut.

"Semua sudah dihitung pasti itu akan terpenuhi persyaratan-persyaratan itu tetapi tradisi yang berjalan di TNI selama ini," kata Moeldoko akhir pekan lalu.

Berdasarkan tradisi di TNI, masa pensiun tidak harus persis sesuai dengan tanggal lahir, namun diberi waktu hingga habis bulan.

Misalnya apabila tanggal lahir Panglima TNI pada tanggal 10 November, maka serah terima jabatan di usia pendian tidak harus pada 10 November.

Baca juga: Soal Wacana Masa Jabatan Andika Perkasa Diperpanjang hingga 2024, DPR: Tergantung Pak Presiden

Baca juga: Calon Jenderal Diunggulkan Jadi KASAD Pengganti Andika Perkasa, Wakasad atau Pangkostrad?

Serah terima bisa dilakukan hingga akhir November.

"Pada saat seseorang lahir pada bulan November bisa awal November, bisa pertengahan November biasanya diberi waktu hingga 1 Desember, melakukan pergantian."

"Itu yang berjalan selama ini, jadi tidak pas hari lahirnya itu langsung serah terima, tidak seperti itu."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved