Erick Thohir Akhirnya Buka Suara Soal Tudingan Bisnis Tes PCR dengan Luhut, Begini Katanya

Erick Thohir menjelaskan soal berbagai tudingan dari sejumlah pihak mengenai dirinya yang terlibat dalam bisnis tes PCR.

Editor: Mumu Mujahidin
KOMPAS.com Kristianto Purnomo/Sekretariat Presiden/TRIBUNNEWS.com Herudin
Luhut Binsar Pandjaitan, Joko Widodo (Jokowi), dan Erick Thohir. Pengamat minta Jokowi panggil Luhut dan Erick Thohir terkait tuduhan terlibat bisnis PCR. 

Ia mengaitkan Erick terlibat melalui Yayasan Adaro Bangun Negeri. Selain itu, Edy juga menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan turut terlibat dalam bisnis PCR.

Menurutnya, Luhut terlibat melalui PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak usaha dari PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).

Kedua anak perusahaan tersebut merupakan pemegang saham GSI, sedangkan sebagian saham TOBA dimiliki Luhut.

Baca juga: Luhut Panjaitan Soal Dirinya Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Terlibat Bisnis PCR: Gampang, Audit Saja!

Dilaporkan ke polisi 

Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) laporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Propem laporkan Luhut dan Erick, karena dianggap lakukan kolusi dan nepotisme dalam kebijakan PCR,

Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule, mengatakan bahwa pelaporan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terkait kebijakan PCR.

"Karena kami melihat bahwa kolusi dan nepotisme, kami tidak melaporkan soal korupsinya, tapi kami melaporkan bahwa kolusi dan nepotisme itu adalah juga merupakan tindakan pidana, tindak pidana," kata Sumule sebelum melapor di Mapolda Metro Jaya.

Iwan berujar bahwa Luhut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 Pasal 5 (4) yang menyatakan larangan berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dimana kata Iwan pada Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 juga mengatur sanksi dari perbuatan nepotisme dan kolusi.

Baca juga: Dituduh Ikut Bisnis PCR, Luhut Panjaitan: Saya Bukan Orang Baik, Banyak Dosa tapi Enggak Sejahat Itu

Ancaman perbuatan kolusi mencapai maksimal 12 tahun penjara termasuk denda maksimal Rp 1 miliar.

Iwan mengatakan bukti dari perbuatan kolusi dan nepotisme itu juga sudah jelas yakni Luhut mengakui memiliki sebagian saham PT GSI yang mendapatkan proyek tes PCR.

Pun kaka kandung Erick Tohir mendapatkan proyek tes PCR.

"Artinya unsur yang memenuhi soal kolusi dan nepotisme itu jelas bagaimana juga pak Erick sebagai menteri BUMN dan wakil penanganan pemulihan ekonomi itu jelas bahwa yg mendapat proyek tes PCR itu adalah kakak kandung dari Erick Thohir sendiri," bebernya.

Meski demikian, Iwan enggan merinci bukti khusus yang dibawa ke Mapolda Metro Jaya dalam pelaporan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved