Praktisi Hukum Menilai Ada yang Disembunyikan Saksi Kunci Kasus Subang Saat Keterangan Berubah-ubah
Diketahui sebelumnya, bahwa terdapat salah satu saksi kunci disaat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian berubah-ubah.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Dede Sunarya tokoh masyarakat Subang sekaligus praktisi hukum sebut saksi kunci kasus perampasan nyawa ibu dan anak yang secara intens diperiksa harus konsisten dalam memberikan keterangan.
"Keterangan saksi harus konsisten, dengan keterangan saksi yang berubah-ubah pada saat diperiksa ini kan memperlihatkan in konsistensi," ucap Dede di Subang, Senin (15/11/2021).
Diketahui sebelumnya, bahwa terdapat salah satu saksi kunci disaat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian berubah-ubah.
Hal tersebut membuat penyidik harus berhati-hati dalam menentukan tersangka.

Menurut Dede, saksi kunci tersebut diduga menyembunyikan sesuatu dibalik saksi yang memberikan keterangan berubah-ubah tersebut.
"Dengan keterangan saksi yang berubah-ubah, patut diduga dia menyembunyikan sesuatu atau mempunyai motif lain, jadi itu harus dikembangkan oleh penyidik apa motifnya dia memberikan keterangan yang berbeda," katanya.
Sementara itu, sudah berjalan 88 hari kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) masih belum terungkap siapa pelakunya.
Pihak kepolisian pun masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi sorotan publik ini.
Kabar terbaru, sebanyak 55 saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kapolda Jabar Bandingkan Kasus Subang Dengan Kasus di Pulo Mas, Singgung Waktu Pengungkapan Pelaku
Baca juga: Kasus Subang Belum Terungkap, Praktisi Hukum Sebut Polisi Perlu Temukan Ini Untuk Tetapkan Tersangka
Polisi Harus Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan
Dede Sunarya tokoh masyarakat Subang sekaligus praktisi hukum menilai pihak penyidik Polres Subang belum dapat meyakini untuk menetapkan tersangka dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak.
Hal tersebut diyakini karena pihak kepolisian saat ini masih tetap mengumpulkan satu barang bukti lain untuk menetapkan tersangka.
"Minimal harus memiliki dua alat bukti dan mungkin sekarang penyidik masih memiliki satu alat bukti utama, sekarang masih mengumpulkan dari keterangan saksi-saksi untuk menyingkronkan, tapi memang dalam hal lain penyidik belum mempunyai keyakinan penuh untuk menetapkan tersangka," ucap Dede di Subang, Senin (15/11/2021).
Dengan demikian, Dede berharap agar pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, agar masyarakat luas tidak terlalu berasumsi terhadap kasus yang sudah menjadi sorotan ini.