Naik Pesawat di Bulan November 2021 Tak Wajib Tes PCR tapi Wajib Vaksin, INI Syarat & Aturan Terbaru
Ini syarat dan aturan terbaru untuk naik pesawat di bulan November 2021. Syarat dan aturan naik pesawat ini telah diperbarui sejak Rabu (3/11/2021)
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit
6. Pelaku perjalanan usia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19
7. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan atau kedatangan
8. Pesyaratan tes antigen atau PCR dikecualikan bagi :
- Penerbangan Angkutan Udara Perintis
- Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepa, Terluar)
dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing
9. Surat keterangan RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 maka penumpang dilarang melanjutkan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Syarat Perjalanan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Aturan Naik Pesawat Bulan November 2021: Tidak Wajib Tes PCR dan Wajib Vaksin, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/09/syarat-dan-aturan-naik-pesawat-bulan-november-2021-tidak-wajib-tes-pcr-dan-wajib-vaksin?page=all.