Heboh Rizieq Shihab Serukan Boikot Fadil Imran dan Dudung Abdurachman, bagi Simpatisan dan Ulama

abar heboh kembali terdengar dari sosok eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Editor: dedy herdiana
Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kabar heboh kembali terdengar dari sosok eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Ramai disebutkan bahwa Habib Rizieq melayangkan boikot kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman.

Rizieq Shibah dalam seruannya meminta kepada para simpatisan serta ulama untuk tidak mengundang keduanya pada setiap acara apapun.

Hal itu diketahui dari unggahan selebaran yang disebarkan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar melalui update-an aplikasi WhatsApp.

"Jangan undang Fadil Imran dan Dudung dalam acara apapun jika ada acara dihadiri Fadil dan Dudung maka bubar saja...!! Tinggalkan...!!," tulis seruan Rizieq dalam flyer tersebut.

Dalam seruan itu Fadil Imran dan mantan Pangdam Jaya Dudung Abdurachman dinilai turut serta dalam insiden dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, pada Desember 2020.

Baca juga: Kasus Komika McDanny Sentil Habib Rizieq Masih Didalami, Soal Terlapor Diperiksa Ini Kata Polisi

Baca juga: Respons Aziz Yanuar Sikapi Akun FPI dan Rizieq Shihab Masuk Daftar Hitam Facebook

Pada insiden itu sendiri, diketahui setidaknya ada 6 eks anggota Laskar FPI atau pengawal Rizieq Shihab tewas dengan luka tembak dominan di bagian badan.

Rizieq menilai Fadil dan Dudung merupakan penjahat HAM atas insiden yang terjadi di rest area KM.50 Cikampek itu.

"Karena, Fadil dan Dudung 'Penjahat HAM' Terlibat Dalam Penyiksaan dan Pembantaian 6 Laskar FPI Pengawal IB-HRS di Rumah Penyiksaan," lanjut seruan tersebut.

 
Berdasarkan informasi yang berkembang, Rizieq Shihab menyampaikan seruan tersebut saat perwakilan kuasa hukumnya berkunjung ke Rutan Bareskrim Polri --tempat Rizieq menjalani masa tahanan kasus pelanggaran protokol kesehatan-- beberapa waktu lalu.

Diketahui dalam perkara Unlawful Killing tersebut dua anggota kepolisan Polda Metro Jaya menjadi terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

Kedua terdakwa itu, didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan, Senin (18/10/2021).

Kejadian ini bermula kala Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak hadir dalam panggilan dari penyelidik Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran Protokol Kesehatan yang kini menjeratnya.

Saat itu Polda Metro Jaya mendapati informasi kalau pendukung Rizieq Shihab akan menggelar aksi 'putihkan' dan mengepung Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan anarkis pada 7 Desember 2020.

Mengetahui informasi tersebut, terdakwa Fikri Ramadhan bersama terdakwa M. Yusmin Ohorella beserta terdakwa IPDA Elwira Priadi (almarhum) mendapati perintah untuk melakukan antisipasi dengan langkah-langkah tertutup.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved