Istri Bos Rumah Makan Padang Janjikan Rp 30 Juta Pada Algojo Jika Berhasil Membunuh Suaminya
Neli Wati istri bos RM Padang menjanjikan AM uang sebesar Rp 30 juta jika berhasil membunuh suaminya
Pelaku lain yang ditangkap yakni H (39), BN (34), RN (33) MH (25).
Dari hasil penyidikan terungkap para pelaku ini, ternyata pembunuhan ini sudah direncanakan sejak bulan September.
Istri korban beberapa kali melakukan pertemuan untuk merencanakan pembunuhan terhadap bos rumah makan tersebut.
Baca juga: Terungkap Motif Istri Bos Rumah Makan Padang Habisi Nyawa Suaminya, Korban Punya Wanita Simpanan
"Jadi memang pembunuhan berencana karena direncanakan sejak September itu. Motifnya istri korban sakit hati atau dendam dengan prilaku korban," katanya.
Dijelaskannya, pada pukul 20.00 WIB, Otong menanyakan keberadaan korban kepada istrinya.
Dijawab oleh istrinya korban sedang makan di kawasan GOR Panatayudha tak jauh dari lokasi usaha rumah makannya.
Lalu, Otong menghubungi tujuh rekannya untuk membantu melakukan pembunuhan tersebut.
Direncanakan aksi pembunuhan itu seolah-olah korban menjadi korban pengeroyokan maupun perampokan.
"Setelah Otong hubungi tersangka lain, mereka kumpul sekitar 7 orang, Otong pura-pura beli air pastikan korban ada disitu. Ketika korban pulang sekitar 11 malam para pelaku mengikuti korban. Nah ketika mau sampai dekat rumah, disitu para pelaku habisi korban dan meninggal dunia," ungkap Aldi.
Saat peristiwa pembunuhan itu, korban sempat berteriak meminta tolong. Akan tetapi hanya sang anak yang keluar ke rumah dan membantu korban.
Sedangkan sang istri tidur di kamar dan sulit dibangunkan oleh anaknya.
"Ketika kejadian tersangka istri korban ini lagi di rumah, ketika korban dianiaya korban sempat berteriak minta tolong di situ anak korban meminta tolong ke tetangga karena ibunya tidur. Tersangka NW juga sempat diperiksa menjadi saksi bersama anaknya pasca kejadian pembunuhan," katanya.
Baca juga: Dalang Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang Ternyata Istrinya, Enam Pelaku Ditangkap
Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO.
Sementara para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Diberikan sebelumnya, Khairul Amin (54) ditemukan bersimbah darah di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dekat dengan GOR Panatayudha, pada Rabu (27/10/2021) pukul 23.40 WIB.
Korban mendapatkan luka sabetan senjata tajam dibagian kepala, leher, tangan, pinggang dan satu luka tusukan dibagian dada.
Korban sudah lama membuka usaha rumah makan padang di kawasan dekat komplek GOR Panthayuda, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.