Miris 5 Bocah Kecanduan Film Dewasa hingga Mencabuli Anak Perempuan yang Masih Berusia 6 Tahun

lima bocah usia Sekolah Dasar (SD) itu tega mencabuli teman sepermainannya yang masih berumur 6 tahun karena kecanduan film dewasa.

Editor: Mumu Mujahidin
Midday
Ilustrasi korban pemerkosaan: Miris 5 Bocah Kecanduan Film Dewasa hingga Mencabuli Anak Perempuan yang Masih Berusia 6 Tahun 

TRIBUNCIREBON.COM - Sebanyak 5 bocah laki-laki terlibat kasus tindak asusila di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Para pelaku yang berjumlah lima orang itu masih berusia di bawah umur.

Rata-rata usia pelaku adalah 12 tahun, tapi ada pula yang berusia 10 tahun dan 9 tahun.

Sementara korbannya adalah anak gadis berusia 6 tahun.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, lima bocah usia Sekolah Dasar (SD) itu tega mencabuli teman sepermainannya yang masih berumur 6 tahun.

Kasus tersebut kini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Baca juga: Ada Oknum Anggota DPR RI Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Kata Pengacara Korban

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto berujar, kelima bocah telah menjalani pemeriksaan.

"Saat ini sudah kami periksa lima orang anak berusia di bawah bawah 12 tahun terkait perbuatan pencabulan," kata AKP Indra Asrianto dilansir pada Kamis (4/11/2021).

Menyelidiki kasus pencabulan tersebut, AKP Indra Asrianto memastikan proses pemeriksaan berpedoman pada Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

"Kelima diduga pelaku sudah kami periksa didampingi orang tuanya. kemudian terkait dengan kejadian tersebut, saat ini yang kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi," terang AKP Indra Asrianto.

Menurut AKP Indra Asrianto, untuk sementara korban baru diketahui berjumlah satu orang.

"Kami akan lakukan proses penyelidikan lebih lanjut, melakukan pemeriksaan, tentu saja dengan pendekatan terhadap anak tersebut dengan didampingi orangtua dan Dinas Sosial," ucap AKP Indra Asrianto.

Baca juga: Pengasuh Anak Vanessa Angel Asal Cililin Baru Bekerja 2 Tahun, Begini Kabar yang Diterima Kerabatnya

Modus Main Kawin-kawinan

Lebih lanjut, AKP Indra Asrianto menyebut laporan atas pencabulan tersebut ia terima pada 1 november 2021.

Polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dikutip dari Tribun Pontianak, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui aksi keji lima bocah itu terjadi sejak tahun 2020 lalu.

Sejak tahun lalu, pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Ilustrasi - korban rudapaksa
Ilustrasi - korban rudapaksa (thenewsminute.com)

Lalu seiring berjalannya waktu, jumlah pelaku yang diduga mencabuli korban pun bertambah.

Namun, polisi hingga kini baru menemukan lima pelaku berdasarkan keterangan korban.

"Jadi tahun 2020, salah satu diduga pelaku telah melakukan pencabulan, kemudian keempat pelaku lainnya melakukan pencabulan di waktu dan tempat berbeda, dan sampai saat ini informasi dari korban, masih ada pelaku lain, namun korban masih tidak ingat, dan kami masih melakukan penyelidikan," ungkap AKP Indra Asrianto.

Tindak asusila yang dilakukan lima bocah itu ternyata diawali dengan modus tak terduga.

Lima bocah tersebut melakukan siasat yakni main permainan kawin-kawinan kepada korban.

Hal tersebut dilakukan kelima pelaku lantaran keranjingan menonton film dewasa.

"Ada diantara pelaku yang kami ambil keterangan melakukan perbuatan itu karena sebelumnya menonton film dewasa," ungkap AKP Indra Asrianto.

Baca juga: Ustaz di Tangerang Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Modus Ritual Mandi Kembang untuk Ilmu Dalam

Sesuai dengan pasal 21 Undang - Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak tentang pengambilan keputusan, dimana sesuai dengan ketentuan, anak dibawah usia 12 tahun yang melakukan perbuatan Pidana, maka akan dilakukan upaya Diversi atau pemufakatan oleh orang tua korban, orang tua pelaku, BAPAS, Dinas Sosial dan KPPAD untuk melakukan proses pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat ini.

"Jadi rangkaian penyelidikan masih akan kita lakukan terlebih dahulu, dan tahapan akhir mengundang berbagai pihak tersebut untuk mengambil keputusan sebagaimana dalam pasal tersebut," kata AKP Indra Asrianto.

Prihatin dengan kasus tersebut, AKP Indra Asrianto pun meminta kepada orangtua agar senantiasa melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

"Kepada para orang tua di Kota Pontianak kami berharap dapat lebih terbuka dalam hal kewajiban sebagai orang tua melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap anak - anaknya," pesan AKP Indra Asrianto.

Tanggapan Komisi Perlindungan Anak

Kasus tindak asusila dengan pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur tersebut menyita perhatian Komisi Perlindungan Anak.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan pengambangan kasus kepada Satreskrim Polresta Pontianak.

Saat ini terdapat lima orang anak bawah umur yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan teman sebayanya.

Namun, Eka Nurhayati Ishak memprediksi jumlah anak yang terlibat dalam kasus ini lebih dari yang ada saat ini.

Terkait fenomena sejumlah anak bawah umur melakukan perbuatan cabul kepada teman sebayanya, hal tersebut menurut Eka harus menjadi PR bagi para orang tua di Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak.

Eka Nurhayati Ishak menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh anak dapat disebabkan oleh pengaruh buruk gadget khususnya handphone, yang semakin hari banyak orang tua yang membebaskan anaknya bermain handphone dalam kesehariannya.

Baca juga: Starting Line Up Persib vs Persela Lamongan Malam Ini, Robert Lakukan Rotasi Baru

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Sumsel)

"Penggunaan handphone saat ini sudah sangat berbahaya liarnya ditangan anak-anak. Hal-hal ini bisa jadi ada dorongan orang dewasa. Namun ini juga tidak terlepas karena kurangnya pengawasan orang tua dalam penggunaan gaget kepada anak-anaknya," kata Eka Nurhayati Ishak dilansir dari Tribun Pontianak.

"Apalagi saat ini tayangan di televisi pun sudah sangat kurang terhadap edukasi terhadap anak dibawah umur. Banyak sekedar hiburan untuk orang dewasa, bukan pelajaran, sehingga anak-anak banyak yang mencontoh hal-hal yang seharusnya tidak mereka konsumsi," terang Eka Nurhayati Ishak.

Dalam kasus anak, baik pelaku dan juga korban, sama-sama merupakan korban.

Oleh sebab itu pihaknya dari KPPAD akan melakukan pendampingan kepada kedua pihak secara psikologis dan kesehatan.

"Usia dini ialah usia emas dalam tumbuh kembang anak, tentunya pendampingan tidak hanya diserahkan kepada pihak sekolah saat mereka bersekolah. Saat anak ada di lingkungan masyarakat dan keluarga, saat inilah orang tua wajib berperan aktif untuk menentukan baik buruk anak kita kedepannya, awasi penggunaan gadget anak, hapus aplikasi yang tidak mendidik, beri pemahaman-pemahaman terkait norma-norma sosial,” pesan Eka Nurhayati Ishak.(*)

Berita lain terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved