Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat Memohon-mohon Minta Dibebaskan, Ngaku Tidak Bersalah
Terdakwa kasus korupsi Bansos KBB merasa tidak bersalah, seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - M Totoh Gunawan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), minta dibebaskan.
Ia merasa tidak bersalah, seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan M Totoh Gunawan melalui kuasa hukumnya, Abidin dalam nota pembelaan atau pleidoi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/11/2021).
Abidin mengatakan, JPU tidak cermat dalam penerapan pasal terhadap kliennya, seperti penerapan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Menurut dia, Undang-undang tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Ini merupakan bentuk ketidakcermatan penuntut umum. Untuk menutupi ketidakcermatan surat dakwaan, dibuat surat tuntutan yang tidak bersandar pada surat dakwaan tersebut, sehingga seolah-olah penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaannya," ujar Abidin, saat menyampaikan nota pembelaan.
Dalam surat dakwaan, kliennya diduga melakukan pidana penyertaan berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Aa Umbara.
"Dalam surat tuntutannya, jaksa justru melakukan pembuktian perbuatan Aa Umbara, bukan kliennya. Sehingga jelas terjadi ketidaksesuaian antara surat dakwaan dan surat tuntutan," katanya.
Baca juga: Pengusaha Totoh Gunawan Ditahan KPK, Bupati KBB Aa Umbara dan Anaknya Sakit Setelah jadi Tersangka
Pun terkait perbuatan dalam perkara itu. Abidin mengatakan, proses pengadaan hingga pembayaran sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa dalam penanganan kedaruratan.
"Tahapan ini sudah sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa keseluruhan kegiatan bansos pengadaan sembako di Bandung Barat telah dilakukan pengawasan melekat oleh Aa Umbara, selaku Bupati Bandung Barat yang dibuktikan dengan adanya post audit yang dilakukan internal, hasil auditnya dilaporkan ke Aa Umbara," ucapnya.
Atas hal tersebut, kata dia, penuntut umum tidak cermat mendakwa M Totoh Gunawan dan disebut gagal melakukan pembuktian atas dakwaan terhadap M Totoh Gunawan.
"Sehingga terdakwa M Totoh Gunawan dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bebas dari dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum," katanya.
Berdasarkan uraian yang telah dibacakan, Abidin menyebut tidak ada kesalahan pada kliennya.
"Oleh karenanya dengan berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP maka pengadilan negeri Bandung haruslah membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," ucapnya.
Baca juga: Aa Umbara Diancam 7 Tahun Penjara, Andri Wibawa 5 Tahun, Ayah dan Anak Sama-sama Maling Dana Bansos