Syarat Penerbangan Jawa-Bali Kini Cukup Pakai Hasil Tes Antigen, PCR untuk Perjalanan Sejauh 250 Km

Pengguna pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Cipta Permana
Situasi pemeriksaan tes swab PCR di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Senin (25/10/2021). 

Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021.

“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi. 

Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.

"Serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/11/01/07155801/aturan-baru-perjalanan-darat-bepergian-250-kilometer-wajib-pcr-atau-antigen.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved