Kencing Malam-malam Gadis 12 Tahun Dinodai Lalu Dihabisi Tetangganya Sendiri, Polisi: Disetrum

Gadis di bawah umur di Sumatera Selatan dirudapaksa lalu dibunuh tetangganya sendiri, pelaku sempat pura-pura cari korban

Editor: Mumu Mujahidin
(SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH)
Pelaku rudapaksa bocah dibawah umur di OKU Selatan yang diamankan saat pres release di Mapolres OKU Selatan, Kamis (29/10/2021). 

Pelaku menganiaya korban dengan alat setrum ikan.

"Barang bukti yang kami amankan di TKP dan Tersangka Bambu kuning dengan lilitan kabel yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan beserta satu unit mesin setrum ikan digunakan pelaku untuk menyetrum ikan dan sebuah kaos milik korban," ungkap Kapolres.

Korban dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

"Sementara ini kita terapkan pasal 338, namun tak menutup kemungkinan saat dilakukan pendalaman."

"Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 Tahun penjara," pungkas Kapolres.

Baca juga: Kapolsek Parigi yang Rudapaksa Anak Tahanan Dipecat Tidak Hormat, Mantan Kapolda Jabar Minta Maaf

Pengakuan tersangka

Pelaku rudapaksa bocah dibawah umur di OKU Selatan yang diamankan saat pres release di Mapolres OKU Selatan, Kamis (29/10/2021).
Pelaku rudapaksa bocah dibawah umur di OKU Selatan yang diamankan saat pres release di Mapolres OKU Selatan, Kamis (29/10/2021). (SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH)

Sebelum perbuatan terbongkar, tersangka yang telah memiliki 3 orang anak itu sempat mencari cara agar warga tidak curiga dengannya.

W saat itu berpura-pura ikut melakukan pencarian korban yang hilang.

Bahjan W turut melayat ke pemakaman korban.

Kendati demikian, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian dan warga mencurigai tersangka tiba-tiba meninggalkan rumah sehari setelah pemakaman diwaktu malam hari.

Petugas kepolisian Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri mengendarai sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Provinsi Lampung lewat jalur Bengkulu.

Kepada kepolisian, terungkap tersangka W pelaku yang rudapaksa dan menghilangkan nyawa bocah kelas 6 SD itu.

Awalnya tersangka melihat korban sedang buang air kecil saat malam hari, Selasa (28/10/2021) pukul 03.00 WIB dini hari.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu melakukan pengintaian, hingga membekap mulut korban agar tak diketahui oleh warga setempat.

Bocah malang tersebut dibawah oleh pelaku ke Sungai Selabung (Hulu Sungai Komering).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved