KKB Papua

Brigadir JO dan Bripda AS Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup Jika Terbukti Jual Amunisi ke KKB

Berdasarkan Undang-undang tersebut tindakan dua oknum polisi tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Editor: Mumu Mujahidin
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi: Brigadir JO dan Bripda AS Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup Jika Terbukti Jual Amunisi ke KKB 

16. 1 Buah HT Icom

17. 1 Buah HT Boefeng

18. 1 Buah Radio Rig (Kenwood)

19. 1 Buah Cas HT

20. 1 Buah Printer Espon L360

21. 1 Buah PC Toshiba

22. 1 Buah Computer Lenovo

23. 1 Buah Megaphone

24. 1 Buah Speaker

25. 1 Buah Power Up

26. 1 Buah Cash Laptop Toshiba

27. 1 Buah Tas Selempang Warna Hitam

28. 1 Buah Tas Selempang Warna Biru

Tidak hanya itu, sebelumya, pada bulan berjalan, yaitu 27 agustus 2021 Tim OPS Nemangkawi juga berhasil mengamankan satu orang Oknum ASN Pemkab Yahukimo yang juga merupakan Camat atau Kepala Distrik yang berinisial EB dan 15 orang lainnya yang diduga merupakan simpatisan KNPB dan KKB wilayah yahukimo.

Dari 15 orang tersebut, Tim Ops Nemangkawi berhasil mengungkap 5 diataranya yang merupakan DPO polres yahukimo atas serangkaian pembunuhan sadis di kabupaten Yahukimo beberapa waktu lalu yang mengakibatkan masyarakat sipil dan anggota polri Maupun TNI meninggal dunia.

Kemudian pada tanggal 23 agustus 2021 juga Tim OPS Nemangkawi berhasil membebaskan Karyawan PT Indo Papua yang disandra oleh KKB Wilayah Dekai Kabupaten Yahukimo-Papua.

Tidak Sampai di situ, segala upaya-upaya penegakan hukum terhadap KKB yang selalalu mengganggu stabilitas keamanan di kabupaten yahukimo dengan melakukan berbagai pembunuhan secara sadis, kini pimpinannya Ananias Yalak atau yang dikenal dengan sebutan Senat Soll SOLL berhasil diamankan oleh Tim Ops Nemangkawi, pada 2 September 2021 lalu.

Berita lain terkait KKB Papua

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved