Kecelakaan Parah Pukul 12.15 di Pangandaran, Mobil Pikap dan Avanza Bertabrakan

dua buah kendaraan roda empat di Pangandaran bertabrakan, ada dua korban yang berada di mobil pikap mengalami luka cukup berat.

Editor: Machmud Mubarok
Tngkap layar video/dokPadna/Tribun Jabar Pangandaran
Polisi mengamankan lokasi lakalantas di jalan raya Kalipucang - Pangandaran blok saung buled Empangsari, Desa/Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (30/10/2021). 

"Kalau keterangan sopir memenuhi unsur pidana, kita naikkan statusnya jadi tersangka," jelasnya.

Sopir Diduga Nyetir Sambil Main HP

Diberitakan TribunTangerang.com, sopir truk inisial CS yang menyerempet Polantas Iptu Dwi Setiawan diduga tengah bermain ponsel saat berkendara.

Akibatnya, Iptu Dwi kehilangan kendali saat bertugas mengawal rombongan supervisi Polda Metro Jaya.

AKBP Argo Wiyono mengatakan, CS masih diperiksa di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kami sedang dalami, jadi kalau dari investigasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis.

Pihaknya juga akan memeriksa CCTV sekitar yang dapat memperkuat keterangan tersebut.

"Kalau info main ponsel itu kan keterangan dari kernet."

"Kalau nanti dari kegiatan ini menimbulkan peristiwa kecelakaan diperkuat dengan CCTV dikuatkan dengan saksi mobil yang di belakangnya, baru kami bisa menetapkan tersangka," jelas Argo.

Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara

Sopir truk yang menyerempet anggota Polantas Iptu Dwi Setiawan terancam pidana enam tahun penjara.

Namun, pihak kepolisian masih membutuhkan sejumlah bukti terkait penetapan tersangka terhadap CS.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kalau dari info awal sudah cukup bukti memenuhi baru bisa dijadikan tersangka," kata Argo, Kamis, dikutip dari TribunTangerang.com.

Argo menambahkan, apabila keterangan CS sudah lengkap, maka statusnya baru bisa naik menjadi tersangka.

Sopir truk CS terancam dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved