Terkendala Dua Hukum Negara, KBRI Masih Upayakan Pemulangan Rokaya yang Minta Tolong Jokowi 

Pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Baghdad masih berupaya memulangkan Rokaya (40) dari Arbil, Irak ke Indonesia.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ketua SBMI Cabang Indramayu saat menunjukan rekaman video Rokaya (40) yang mengalami sakit di Arbil, Irak, Jumat (24/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Baghdad masih berupaya memulangkan Rokaya (40) dari Arbil, Irak ke Indonesia.

Rokaya sendiri merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Ia sebelumnya viral di pemberitaan, melalui rekaman video berdurasi 1.49 detik, Rokaya menceritakan kondisi kesehatannya yang memburuk sembari menitikkan air mata.

Video tersebut ia tujukan kepada Presiden Joko Widodo sembari meminta tolong untuk dipulangkan ke Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Yudha Nugraha mengatakan, KBRI terus bekerja untuk memberikan perlindungan terbaik kepada Rokaya.

"Hanya saja ada prosedur tertentu yang harus dilalui terlebih dahulu sesuai dengan hukum yang berlaku, hukum yang ada di Irak khususnya di wilayah Kurdistan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Rabu (27/10/2021).

Yudha Nugraha menjelaskan, dalam kasus Rokaya, ada dua hukum berbeda di dua negara yang harus dipahami.

Berdasarkan hukum di sana, Rokaya memiliki izin tinggal dan kontrak kerja yang sah.
Berbeda dengan hukum yang ada di Indonesia.

Disampaikan Yudha Nugraha, Rokaya bisa dipastikan diberangkatkan secara unprosedural ke Arbil, Irak

Rokaya bahkan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dua hukum yang berbeda tersebut harus didudukan bersama oleh KBRI dan otoritas negara setempat.

Pemerintah berharap, dengan mediasi itu, otoritas di Irak khususnya di Kurdistan bisa mempermudah izin keluarnya Rokaya pulang ke Indonesia.

Yudha Nugraha juga belum bisa memastikan kapan Rokaya bisa dibawa pulang ke tanah air, karena ada proses yang harus dilalui terlebih dahulu.

Namun, pihaknya memastikan perlindungan terbaik tetap diberikan kepada Rokaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved