Kabar Selebritis

Maaf, tapi Saat Ini Buna 'Tak Berhak Bahagia', Rachel Vennya Banyak Bikin Masalah

Namun dengan catatan pembayaran pajak yang berbeda kalau menggunakan pelat RFS dengan 3 angka.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
istimewa
Rachel Vennya 

TRIBUNCIREBON.COM - Selebgram Rachel Vennya akhirnya telah memenuhi panggilan polisi karena masalah plat mobil RFS.

Rachel Vennya memang kembali berurusan polisi karena plat mobil Rachel yang mencuri perhatian ketika ia pulang dari Polda Metro Jaya baru-baru ini.

Kala itu, ia ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait masalah dirinya yang kabur dari karantina setelah pulang dari luar negeri.

Selain karena pelat nomor RFS yang disebut khusus, warna mobil tersebut rupanya juga tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK.

Berdasarkan surat kendaraan, pelat nomor B 139 RFS milik Rachel Vennya ini seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard berwana putih.

Sementara mobil yang dibawanya adalah Toyota Alphard warna hitam.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/10/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan mobil tersebut sebenarnya berwarna putih.

AKBP Argo menyebutkan bahwa Rachel mengubah warna mobilnya menjadi hitam dengan menggunakan stiker.

"Saudari RV telah mengakui merubah warna kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK berwarna putih metalik," kata AKBP Argo Wiyono.

Lanjut Argo menerangkan dengan bukti tersebut, Rachel Vennya terbukti melanggar Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun Rachel dikenakan sanksi tilang berupa denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Selain itu, mobil Toyota Alphard dengan pelat nomor B 139 RFS juga disita.

"Saudari RV dikenakan sanksi tilang, yaitu Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas AKBP Argo.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved