Lagi Polisi Nakal, Bripka IS Jalani Sidang Etik di Mapolresta Bandar Lampung dan Dipecat Gegara Ini
Kembali terungkap adanya oknum polisi nakal. Kali ini terjadi di Bandar Lampung. Bripka IS menjalani sidang etik di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDAR LAMPUNG - Kembali terungkap adanya oknum polisi nakal. Kali ini terjadi di Bandar Lampung.
Bripka IS menjalani sidang etik di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021).
Sidang tersebut digelar oleh Kabid Propam Polda Lampung.
Bripka IS menjalani sidang etik karena terlibat pencurian mobil Yaris bersama tiga orang rekannya.
Adapun satu rekannya, inisial AG merupakan oknum PNS di lingkungan Pemprov Lampung juga sudah diamankan.
Baca juga: Polisi Tembaki Sesama Polisi di Lombok Timur dengan Senapan Laras Panjang, Ini Kronologinya
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, dari hasil sidang etik dan profesi yang telah dilakukan menyatakan bahwa Bripka IS melakukan pelanggaran-pelanggaran.
"Diputuskan bahwa pelanggar (Bripka Irfan) melanggar kode etik kepolisian sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2002 dalam keputusannya terhadap pelanggar bahwa berbuat dan melakukan perbuatan tercela," kata Pandra.
Pandra melanjutkan, hasil sidang komisi kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan menyatakan hasil sidang putusan akhir ini, Bripka IS dikenakan sanksi perhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Dalam persidangan ada 9 saksi diperiksa sesuai kasus tindak pidana yang terjadi di laporan pada 9 Oktober 2021," kata Pandra.
Baca juga: Kapolda Lampung Pastikan Anggotanya yang Diduga Terlibat Perampokan Bakal Dipecat dan Dipidana
Pandra menyatakan bahwa dari pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, saksi dan barang bukti yang ada sehingga diambil keputusan untuk menyidangkan Bripka IS, anggota Sat Samapta Subnit II Dalmas, Polresta Bandar Lampung.
Baca juga: Janda Mengaku Dihamili Polisi Beristri, Jalin Hubungan Gelap 7 Bulan dengan Bripka AF, Ini Katanya
Meski telah melalui sidang etik dan profesi, Pandra memastikan proses pidana umum terhadap Bripka IS tetap berlanjut.
"Kami akan proses selanjutnya. Untuk pidananya tetap berada di Satreskrim Polresta Bandar Lampung," kata Pandra.
Pandra menambahkan, untuk prosesi upacara PTDH akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Tentunya ada prosesi selanjutnya, ini masih kita jadwalkan segera," kata Pandra.
Di Majalengka, Bripka NN Dipecat dengan Tidak Hormat
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menyebut, anggotanya yang terlibat kasus narkoba yang kini telah diberhentikan memang sudah sering melakukan tindakan indisipliner.
Terutama, saat anggota polisi yang berinisial Bripka NN ini menjadi anggota Polres Cirebon.
"Jadi, yang bersangkutan ini mantan anggota Polres Cirebon. Di sana sudah sering indispliner. Ia masuk ke Polres Majalengka pada 2010 lalu karena pelanggaran demosi juga," ujar Edwin kepada Tribun, Selasa (26/10/2021).
Tindakan indisipliner yang dimaksud, jelas dia, yang bersangkutan sudah sering tidak masuk.
Baca juga: VIRAL Ustaz Nasihin Dibegal Lalu Melawan dan Berkelahi, Hal Mengejutkan Muncul Saat Diperiksa Polisi
Lalu, yang lebih parah, ia juga ternyata kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada 2019 lalu.
"Yang paling berat ya ini, dia mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dia pertama kali ketahuan saat menjalani tes urine pada 25 Maret 2019 lalu," ucapnya.
Kapolres menjelaskan, bahwa anggota yang bernama Bripka NN ini resmi tak lagi menjadi anggota Polri pada Senin (25/10/2021) setelah Polres Majalengka menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu tentang penyalahgunaan narkoba secara berturut-turut pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dengan pelanggaran kode etik profesi Polri."
"Hal itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas dia.
Edwin menjelaskan, bahwa yang bersangkutan telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut sejak 2019 lalu.
Saat itu, Bripka NN ini dinyatakan positif setelah menjalani tes urine.
"Pada tanggal 25 Maret, yang bersangkutan telah diketahui mengkonsumsi sabu-sabu. Lalu, vonis dari Pengadilan Negeri Majalengka bahwa anggota polisi ini dinyatakan bersalah dan telah mendapatkan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan," katanya.
Paska bebas, sambung dia, anggota Polri tersebut menjalani sidang kode etik Polri pada 3 Juni 2021.
Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan sudah tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian.
"Kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat ini, merupakan alternatif terakhir yang mana siklus pembinaan anggota Polri," ujarnya.
Kapolres mengaku, sebagai manusia biasa ia merasa berat ada anggotanya yang diberhentikan.
Sebab, imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi kepada keluarga besarnya.
Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum dilakukan PTDH.

"Seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ucap Edwin.
Ia pun berharap kepada seluruh personel Polres Majalengka dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang.
"Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini dijadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," jelasnya.
Baca juga: Kapolres Nunukan Ternyata Pukul dan Tendang Brigadir SL Gara-gara Susah Dihubungi, Videonya Viral
Baca juga: Polisi Tembaki Sesama Polisi di Lombok Timur dengan Senapan Laras Panjang, Ini Kronologinya
(TribunLampung.co.id/Tribunnews.com/Tribuncirebon.com)
Sebaigian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Polisi di Bandar Lampung Terlibat Pencurian Mobil Jalani Sidang Etik di Mapolresta,
dan tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlibat Pencurian Mobil, Oknum Polisi di Bandar Lampung Jalani Sidang Etik, Sanksi PTDH , https://www.tribunnews.com/regional/2021/10/27/terlibat-pencurian-mobil-oknum-polisi-di-bandar-lampung-jalani-sidang-etik-sanksi-ptdh.