Buruh yang Tergabung dalam FSPMI Tuntut UMK 2022 Kota dan Kabupaten Cirebon Naik 10 Persen
Massa Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya berunjuk rasa di Balai Kota Cirebon
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Massa Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya berunjuk rasa di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (26/10/2021).
Mereka menuntut Upah Minimum Kota dan Kabupaten Cirebon (UMK) pada 2022 naik 10 persen dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2021 diberlakukan.
Dalam aksi itu, massa tampak menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 seperti memakai masker dan saling menjaga jarak.
Selain itu, sejumlah petugas kepolisian terlihat bersiaga di lokasi unjuk rasa. Bahkan, akses Jalan Siliwangi dari mulai Alun-Alun Kejaksan hingga simpang tiga Jalan M Toha pun tampak ditutup sementara.
Sekjen KC FSPMI Cirebon Raya, M Machbub, mengatakan, tuntutan kenaikan UMK 2022 didasari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para buruh di sejumlah pasar.
Menurut dia, dari hasil survei itu diketahui total pengeluaran kaum buruh di Cirebon setiap bulannya diperkirakan mencapai Rp 3,1 juta.
"Itu sudah mencakup 64 item dalam KHL, sehingga kami menuntut UMK tahun depan naik 10 persen," kata M Machbub saat ditemui usai berunjuk rasa.
Ia mengatakan, hasil survei itu dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan perbandingan dewan pengupahan dalam rapat penentuan kenaikan UMK 2022.
Selain itu, pihaknya juga menuntut pemerintah daerah mendesak pemerintah pusat mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Machbub juga meminta perumusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa ketentua Omnibus Law yang dianggap banyak merugikan para buruh
"Jika kenaikan UMK 2022 kenaikannya tidak signifikan, maka kami akan sampaikan aspirasi lagi agar sesuai dengan tuntutan yang disampaikan kali ini," ujar M Machbub.
Saat itu, Machbub dan beberapa perwakilan massa pun diundang Pemkot Cirebon untuk beraudiensi di Ruang Kanigaraan Balai Kota Cirebon.
Dalam audiensi itu, ia pun menyampaikan tuntutan para buruh yang tergabung dalam KC FSPMI Cirebon Raya dalam unjuk rasa kali ini kepada Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi.
"Saya meminta teman-teman buruh membuat pernyataan tertulis perilah pencabutan Omnibus Law yang saat ini sudah diajukan judicial review," kata Agus Mulyadi saat ditemui usai audiensi.