Tembak Buronan 5 Kali Padahal Tak Melawan hingga Kritis, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Dicopot

Seorang buronan berinisial IL (30) kritis setelah ditembak sebanyak 5 kali oleh anggota Polres Luwu Utara.

Editor: Mumu Mujahidin
Kompas.com
Ilustrasi polisi menembak. 

"Kakak saya koma, ada luka seperti bekas tembakan di bagian bawah perut, kemudian luka di kaki dan luka di kepala serta lebam di mata sebelah kiri," jelasnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Baca juga: Oknum Kapolsek Tiduri Putri Tersangka, Pelaku Kasih Uang, Dapat Nomor HP Korban Dengan Cara Ini

Warga lakukan demo

Ratusan warga Balebo, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, demo di Kantor Polres Luwu Utara pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Warga demo menuntut perlakuan tidak manusiawi terhadap salah satu keluarga mereka, yakni IL.

Koordinator aksi, Kamal, mengatakan, tindakan aparat kepolisian saat menangkap IL sangat jauh dari standar SOP dan melanggar HAM.

"Kami meminta keadilan dan menuntut pencopotan Kapolres, Kasat Reskrim serta menindak tegas oknum yang melakukan kriminalisasi terhadap Ilham," ujar Kamal dalam orasinya.

Warga Baloli-Kamiri demo di depan Polres Luwu Utara Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (15/10/2021)
Warga Baloli-Kamiri demo di depan Polres Luwu Utara Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (15/10/2021) (TRIBUN-TIMUR.COM/CHALIK)

6 polisi diperiksa Bid Propam Polda Sulsel

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memeriksa 6 anggota Polres Luwu Utara.

Mereka terdiri dari Kapolres, Kasat Reskrim, dan anggota lainnya.

Pemeriksaan itu terkait penganiayaan dan penembakan IL.

"Jadi ada enam orang anggota sedang diperiksa di Propam Polda Sulsel termasuk Kapolres Luwu Utara."

"Jadi semua yang terlibat dalam penembakan itu akan ditindak tegas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Zulpan membeberkan, kasus penembakan terhadap pelaku kejahatan yang tidak melawan merupakan pelanggaran kode etik kepolisian.

Jika nantinya terbukti melanggar kode etik, keenam polisi itu terancam diberhentikan.

Zulpan pun menegaskan, Polri akan tegas terhadap anggotanya yang bertindak berlebihan saat penangkapan, apalagi sampai menembak orang yang tidak melawan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved