Polisi Pembanting Mahasiswa Saat Demo Kena Sanksi Turun Pangkat dan Bui 11 Hari, FA: Ini Terakhir
Dalam sidang kode etik tersebut, Propam Polda Banten memberikan hukuman penjara selama 21 hari dan demosi atau penurunan jabatan kepada Brigadir NP
TRIBUNCIREBON.COM - Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial FA saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021), dinyatakan bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Penetapan bersalah kepada Brigadir NP diberikan usai Polda Banten dan Polresta Tangerang menggelar sidang disiplin terhadap Brigadir NP, Kamis (21/10/2021).
Dalam sidang kode etik tersebut, Bidang Propam Polda Banten memberikan hukuman penjara selama 21 hari dan demosi atau penurunan jabatan kepada Brigadir NP
Hukuman tersebut merupakan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintoro di Mapolda Banten, Kamis.
Baca juga: Nasib Brigadir NP Polisi yang Smackdown Mahasiswa Saat Demo, Kini Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis
Dalam persidangan itu juga menghadirkan korban FA, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP.
Terkait hukuman yang diberikan kepada Brigadir NP, FA pun mengapresiasinya. Bahkan, ia menilai hukuman itu sudah sesuai.
FA pun meminta insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.
"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," kata FA kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis.
Saat ditanya apakah dirinya akan mempidanakan Brigadir NP, FA mengaku masih berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
"Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," ujarnya.

Saat ini, sambungnya, ia masih fokus pada pemulihan diri pasca-insiden tersebut. "Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca-insiden kemarin," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, hukuman itu diberikan karena Brigadir NP dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar aturan disiplin anggota Polri.
Atas perbuatannya, Brigadir NP dikenakan pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Putusan ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan, dan berkeadilan," kata Shinto kepada wartawan, Kamis.
Sebelumnya diberitakan, Polda Banten menahan oknum Brigadir NP yang merupakan anggota Satreskrim Polresta Tangerang.
Hal tersebut dilakukan buntut dari tindakannya membanting mahasiswa, MFA (21 tahun) dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) lalu.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, sejak Rabu (13/10/2021), NP telah diperiksa secara maraton oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan Bidpropam Polda Banten.
Dia menyebut, sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10/2021).
"Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021. Maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat.
Shinto menjelaskan dari hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.
Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.
Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.
Sangkaan berlapis itu, kata Shinto, yaitu NP bisa dijerat pasal berlapis dalam satu aturan internal atau bisa juga dengan aturan internal lainnya.
"Karena fakta-fakta sudah ditemukan oleh tim pemeriksa Ditpropam Polda Banten," ujarnya.
Kemudian saat ini, Brigadir NP telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten, sekaligus dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.
Pemberkasan terhadap Brigadir NP, kata Shinto, akan segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten.
Penahanan itu dilakukan selama 7 hari, dua hari pertama dapat diperpanjang lima hari.
Kemudian status Brigadir NP sejak hari ini, dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus Ditpropam Polda Banten.
Brigadir NP ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
Di samping itu, Shinto menjelaskan bahwa alasan dari kasus ini juga ditangani oleh Mabes Polri.
Hal itu lantaran, ketika ada pelanggaran dan hal itu menjadi isu nasional.
"Maka secara otomatis Divisi Propam Mabes Polri juga pasti akan turun," kata dia.
Namun saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Ditpropam Polda Banten.
Shinto mengatakan Polda Banten terus berusaha untuk melakukan pemeriksaan dengan proaktif terhadap korban dan saksi lainnya.
Apabila semua sudah selesai dilakukan pemeriksa, kemudian pihaknya membuat resume dan merampungkan kasus tersebut secara bersama.
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : David Oliver Purba, I Kadek Wira Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigadir NP Disanksi Penurunan Jabatan dan Penjara 21 Hari, Ini Kata Mahasiswa yang Dibanting Saat Demo", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/10/23/115743578/brigadir-np-disanksi-penurunan-jabatan-dan-penjara-21-hari-ini-kata?page=all#page2.
Editor : Candra Setia Budi