Nasib Brigadir NP Polisi yang Smackdown Mahasiswa Saat Demo, Kini Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Polda Banten menahan oknum Brigadir NP yang merupakan anggota Satreskrim Polresta Tangerang akibat membanting mahasiswa

Instagram @seputartangsel
Viral video seorang anggota polisi membanting mahasiswa peserta demo di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021). Video polisi banting mahasiswa hingga tak sadarkan diri itu beredar di beberapa akun media sosial Instagram. 

TRIBUNCIREBON.COM- Polda Banten menahan oknum Brigadir NP yang merupakan anggota Satreskrim Polresta Tangerang.

Hal tersebut dilakukan buntut dari tindakannya membanting mahasiswa, MFA (21 tahun) dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) lalu.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, sejak Rabu (13/10/2021), NP telah diperiksa secara maraton oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan Bidpropam Polda Banten.

Dia menyebut, sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10/2021).

"Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021. Maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat.

Shinto menjelaskan dari hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.

M Fariz mahasiswa korban banting Brigadir NP anggota Polresta Tangerang yang dirawat di Rumah Sakit Ciputra Hospital, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang karena kondisinya yang memburuk, Kamis (14/10/2021).
M Fariz mahasiswa korban banting Brigadir NP anggota Polresta Tangerang yang dirawat di Rumah Sakit Ciputra Hospital, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang karena kondisinya yang memburuk, Kamis (14/10/2021). (Istimewa)

Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.

Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.

Sangkaan berlapis itu, kata Shinto, yaitu NP bisa dijerat pasal berlapis dalam satu aturan internal atau bisa juga dengan aturan internal lainnya.

"Karena fakta-fakta sudah ditemukan oleh tim pemeriksa Ditpropam Polda Banten," ujarnya.

Kemudian saat ini, Brigadir NP telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten, sekaligus dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.

Pemberkasan terhadap Brigadir NP, kata Shinto, akan segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten.

Penahanan itu dilakukan selama 7 hari, dua hari pertama dapat diperpanjang lima hari.

Kemudian status Brigadir NP sejak hari ini, dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus Ditpropam Polda Banten.

Brigadir NP ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved