Kata-kata Mahfud MD Soal Tak Usah Bayar Pinjaman di Pinjol Ilegal Dikritik Pakar Hukum Pidana Ini
Pakar hukum pidana yang berani mengungkapkan kritikannya kepada Mahfud MD itu adalah Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pernyataan yang banyak ditafsirkan sebagai imbauan dari Menkopolhukam Mahfud MD tentang korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak bayar pinjaman, mendapat kritikan dari pakar hukum pidana.
Pakar hukum pidana yang berani mengungkapkan kritikannya kepada Mahfud MD itu adalah Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti.
Abdul Fickar Hadjar mengkritik pernyataan Mahfud MD yang menyatakan korban pinjaman online (pinjol) ilegal diimbau untuk tidak membayar pinjaman.

Menurut Fickar, pemerintah harus bijak dalam memberikan imbauan kepada masyarakat.
Ia menyatakan, jangan sampai pemerintah disebut memberikan legalitas agar masyarakat tidak membayar utang.
Baca juga: Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Membayar Jika Ditagih Debt Collector, Pegang Kata-kata Mahfud MD
"Nah ini juga harus diluruskan itu mestinya barangkali yang paling bijaksana itu negara atau pemerintah itu memakai bahasa yang lebih tidak menimbulkan seolah-olah orang diberikan legalitas untuk tidak bayar utang," kata Fickar dalam diskusi daring, Sabtu (23/10/2021).
Fickar memahami argumen yang dicoba untuk dibangun oleh pemerintah terkait masyarakat diimbau tidak membayar pinjaman dari pinjol ilegal.

"Dari sudut hukum, kan argumennya (pemerintah) sendiri itu karena pinjolnya sendiri sudah melawan hukum. Artinya sudah bertentangan dengan hukum bahkan ada unsur pidananya. Karena itu tidak usah dibayar," jelasnya.
Baca juga: Diteror Debt Collector Pinjol, Wanita di Pasuruan Difitnah Jual Narkoba Lalu Disebar ke Kenalan
Namun begitu, Fickar mengingatkan bahwa pinjaman haruslah tetap dibayarkan oleh debitur.
Ia mengusulkan pemerintah untuk mengubah imbauan dari tidak usah membayar menjadi membayar hingga melebihi pokok pinjaman.
"Kalau pembayarannya sudah melebihi pokok utangnya itu tidak usah dibayar. Misal utangnya Rp 1 juta kemudian tagihannya tiba-tiba jadi Rp 8 juta. Padahal mereka sudah melunaskan pokok utangnya bahkan lebih. Nah itu boleh tidak bayar. Karena sudah melebihi pokok utangnya yang utama," jelasnya.

"Menurut saya bahasanya harus diubah jangan anjuran tidak dibayar. Jadi kalau cicilan itu sudah melebihi pokok pinjaman jangan dibayar. Bahasanya harus seperti itu. Kalau umpamanya baru minjam, ya harus dikembalikan sesuai dengan besaran pinjamannya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengimbau agar masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal untuk jangan membayar lagi.
Imbauan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD setelah memimpin rapat koordinasi bidang Polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan pada Selasa (19/10/2021).
"Kepada mereka yang terlanjut menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Kritik Mahfud MD Soal Imbauan Tak Usah Bayar Pinjaman di Pinjol Ilegal, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/23/pakar-kritik-mahfud-md-soal-imbauan-tak-usah-bayar-pinjaman-di-pinjol-ilegal.