Sabtu, 11 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pinjol Merajalela

Nasabah Pinjol Ini Depresi Sampai Harus Dirawat, Penagih Ngeri Banget

TM menjelaskan, ia sangat terpukul dan jatuh baik secara fisik, psikis, maupun mental. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
(TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Satu pekerja kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang diamankan polisi, Senin (18/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Salah seorang korban pinjaman online berinisial TM (30) dihadirkan oleh Polda Jabar saat konferensi pers kasus pinjaman online yang berhasil diungkap di wilayah Sleman, Yogyakarta.

TM menjelaskan, ia sangat terpukul dan jatuh baik secara fisik, psikis, maupun mental hingga dilarikan dan mendapat perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung selama empat hari lantaran teror dan caci makian pelaku pinjol.

"Tekanan juga datang ke keluarga besar saya dan rekan kerja yang kemudian mereka balik menekan saya sampai lebih dalam lagi terjatuh karena pelaku pinjol menyebarkan foto dan data diri saya," katanya di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

TM juga menambahkan, dari pinjaman yang diambilnya, dia hanya mendapat pencairan sekitar 50 persen dan harus mengembalikan dua kali lipatnya.

Dia mengaku sudah melunasi pinjamannya, tapi tetap mendapat teror dan ancaman yang dikirimkan ke kontak-kontak miliknya dengan kalimat "buron kasus penggelapan uang perusahaan".

Atas perbuatannya itu, kedelapan pelaku pinjol ini dikenai pasal berlapis mulai UU tentang ITE hingga pasal terkait pemerasan.

Ancaman hukuman mereka maksimal 10 tahun penjara. 

Dua metode pelaku

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, mengatakan ada dua metode yang dilakukan para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kedua, melalui aplikasi dari Appstore yang disebut get contact.

Terkait pendanaan para pelaku untuk memberikan pinjaman ke para korban, Arif Rachman menyebut mereka memiliki struktur perusahaan yang bagus dan tak menutup kemungkinan ada sejumlah founder-nya.

"Korbannya itu dari 24 aplikasi ilegal dan kami butuh waktu untuk mengklasterkan dan mengklasifikasikan korban-korban ini menggunakan aplikasi apa. Intinya, warga yang mengadu ke kami ada 37 dan kami akan inisiasikan membuat hotline aduan," ujarnya.

Ia menambahkan sudah ada 10 aduan terkait pinjol ke hotline tersebut.

Adapun besaran dana yang diberikan perusahaan pinjol ilegal tersebut bervariatif, mulai Rp 2 juta, Rp 5 juta, sampai dengan Rp 10 juta.

Bunga dari pinjaman ini pun beragam.
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved