Virus Corona Mewabah

Mohon Maaf, Antigen Kini Tak Laku Lagi untuk Penumpang Pesawat, Suka Tak Suka Harus Menyertakan PCR

Para pelaku perjalanan khususnya yang menggunakan pasawat di wajibkan untuk PCR sebelum berangkat.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TribunJabar.id/Fauzi Noviandi
Tenaga pengajar diambil sampel lendir saat menjalani tes swab PCR sebagai persiapan belajar tatap muka di Kota Sukabumi, Senin (24/8/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - Inilah alasan pemerintah menerapakan aturan wajib PCR test untuk penumpang pasawat.

Para pelaku perjalanan khususnya yang menggunakan pasawat di wajibkan untuk PCR sebelum berangkat.

Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan terbaru perjalanan penumpang disesuaikan yaitu tidak lagi diizinkan menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode rapid test antigen, melainkan wajib menggunakan PCR Test.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Ini Alasan Penumpang Pesawat Wajib PCR Test Sebelum Melakukan Perjalanan, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang pesawat ini menyusul adanya perubahan aturan load factor pada transportasi udara.

"Dengan tidak adanya batasan load factor pada penumpang pesawat, maka saat ini diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR Test," ucap Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Selain itu Wiku juga menjelaskan, meski tidak ada lagi batasan untuk load factor di pesawat tetapi maskapai wajib menyediakan tiga row seat untuk penumpang yang memiliki gejala Covid-19.

"Kemudian penggunaan PCR Test ini juga sebagai bentuk untuk mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19 untuk penumpang yang memiliki potensi lolos dari proses screening kesehatan," ujar Wiku.

Senada dengan Wiku, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati juga mengungkapkan, bahwa saat ini untuk kapasitas penumpang pesawat sudah diizinkan lebih dari 70 persen.

"Dengan begitu, maskapai sudah dapat mengisi kursi pesawat sebanyak 100 persen. Akan tetapi harus tetap menyediakan tiga row seat untuk karantina penumpang yang memiliki gejala," ujar Adita.

Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan tengah memeriksakan e-HAC ketika tiba di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan tengah memeriksakan e-HAC ketika tiba di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Aturan Terbaru Penerbangan Domestik selama Perpanjangan PPKM, Harus Vaksin dan Tes PCR

Aturan untuk masyarakat yang ingin menggunakan transportasi pesawat terbang kembali berubah.

Hal tersebut dikarenakan adanya perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 1 November 2021.

Terkait syarat penerbangan, penumpang tak lagi diizinkan untuk menggunakan tes rapid antigen, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pelaku perjalan penerbangan domestik hanya diperbolehkan untuk menggunakan tes RT-PCR.

Aturan tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun level 1 di Jawa-Bali.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved