Kasat Reskrim Dilaporkan Istri ke Propam karena Berselingkuh dengan Seorang Polwan

Dalam laporannya, sang istri menyebut suaminya diduga selingkuh dengan polwan berpangkat Inspektur Dua (Ipda).

Editor: Mumu Mujahidin
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNCIREBON.COM - Kasat Reskrim satu polres, AKP DIL, dilaporkan istrinya sendiri berselingkuh dengan oknum polwan.

Akibatnya AKP DIL diperiksa Propam Polda Sumut, karena diduga selingkuh dengan polwan.

Dalam laporannya, sang istri menyebut suaminya diduga selingkuh dengan polwan berpangkat Inspektur Dua (Ipda).

"Saat ini oknum Kasat Reskrim dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Suami Pergoki Istrinya Selingkuh Dengan Oknum Polisi, Pelaku Berani Tidur Bareng di Rumah Si Wanita

Dia mengatakan, bila kasus diduga selingkuh dengan polwan ini terbukti, AKP DIL dipastikan akan dijatuhi sanksi.

Namun, Donald tidak menjelaskan sanksi seperti apa yang bakal diberikan kepada AKP DIL.

Apakah AKP DIL akan dicopot atau cuma sanksi administrasi saja, belum jelas.

"Bila terbukti ada dikenakan saksi," kata Donald.

Sementara itu, sejumlah anggota Bid Propam Polda Sumut mengakui bahwa AKP DIL  beberapa kali datang ke Propam Polda Sumut.

Yang bersangkutan terlihat datang seorang diri.

Anggota Bid Propam Polda Sumut belum melihat polwan yang diduga selingkuh dengan AKP DIL (mft/tribun-medan.com) 

Berita Serupa: Oknum Polisi Selingkuh Anak Telantar 

Seorang istri di Madura laporkan suaminya sendiri seorang oknum polisi yang berselingkuh dengan wanita lain.

Salah satu anggota kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura itu adalah, Dody Fitria Darisallam (35).

Pria asal Kelurahan Dalpenang, Kecamatan/Kabupaten Sampang tersebut dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan kasus penelantaran istri dan anak (keluarga).

Nurul Hasiyah (45) melaporkan suaminya ke Polres Sampang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Selasa (24/8/2021).

Penasehat Hukum Nurul Hasiyah, Mad Juri mengatakan, laporannya kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dilakukan kepada Propam Polres Sampang.

Adapun masalahnya tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh Dody Fitria Darisallam bersama wanita lain.

"Bahkan informasinya sudah menikah siri, jadi kedatangan kami tindak lanjut dari pelaporan ke Propam sebelumnya," ujarnya saat berada di Mapolres Sampang.

Menurutnya, akibat dari perbuatan Dody Fitria Darisallam itu, istri dan anak semata wayangnya yang masih berusia 9 tahun ditelantarkan.

"Tidak dinafkahi secara dohir maupun batin selama sembilan bulan lamanya, sejak Februari 2021," terangnya.

Baca juga: Suami Pergoki Istrinya Selingkuh Dengan Oknum Polisi, Pelaku Berani Tidur Bareng di Rumah Si Wanita

Maka dari itu, pihaknya berniat untuk melaporkan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 77 huruf b UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Joncto Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Lebih lanjut, dirinya berharap dalam kasus ini, penyidik mengusut tuntas laporan yang dilayangkan dan tidak pandang bulu.

"Kalau salah ya salah kalau benar ya benar, jangan sampai pandang bulu," pungkasnya

Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto masih belum bisa dimintai keterangan atas pelaporan tersebut.

Sehingga upaya konfirmasi terus dilakukan.

Baca juga: Kronologi Gadis 16 Tahun Ditangkap Oknum Polisi, Dibawa ke Ruangan Lalu Dirudapaksa di Kantor Polsek

Berita lain terkait Oknum Polisi Selingkuh

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved