Kasat Reskrim Dilaporkan Istri ke Propam karena Berselingkuh dengan Seorang Polwan

Dalam laporannya, sang istri menyebut suaminya diduga selingkuh dengan polwan berpangkat Inspektur Dua (Ipda).

Editor: Mumu Mujahidin
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Penasehat Hukum Nurul Hasiyah, Mad Juri mengatakan, laporannya kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dilakukan kepada Propam Polres Sampang.

Adapun masalahnya tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh Dody Fitria Darisallam bersama wanita lain.

"Bahkan informasinya sudah menikah siri, jadi kedatangan kami tindak lanjut dari pelaporan ke Propam sebelumnya," ujarnya saat berada di Mapolres Sampang.

Menurutnya, akibat dari perbuatan Dody Fitria Darisallam itu, istri dan anak semata wayangnya yang masih berusia 9 tahun ditelantarkan.

"Tidak dinafkahi secara dohir maupun batin selama sembilan bulan lamanya, sejak Februari 2021," terangnya.

Baca juga: Suami Pergoki Istrinya Selingkuh Dengan Oknum Polisi, Pelaku Berani Tidur Bareng di Rumah Si Wanita

Maka dari itu, pihaknya berniat untuk melaporkan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 77 huruf b UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Joncto Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Lebih lanjut, dirinya berharap dalam kasus ini, penyidik mengusut tuntas laporan yang dilayangkan dan tidak pandang bulu.

"Kalau salah ya salah kalau benar ya benar, jangan sampai pandang bulu," pungkasnya

Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto masih belum bisa dimintai keterangan atas pelaporan tersebut.

Sehingga upaya konfirmasi terus dilakukan.

Baca juga: Kronologi Gadis 16 Tahun Ditangkap Oknum Polisi, Dibawa ke Ruangan Lalu Dirudapaksa di Kantor Polsek

Berita lain terkait Oknum Polisi Selingkuh

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved