INI Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan ke Daerah Level 1-2 Luar Jawa-Bali, Cukup Bawa Satu Dokumen
aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk semua moda transportasi dengan tujuan ke wilayah non Jawa-Bali
TRIBUNCIREBON.COM - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mengenai aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk semua moda transportasi dengan tujuan ke wilayah non Jawa-Bali yang berstatus level 1 dan level 2.
Aturan baru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang sejalan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.
"Untuk semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja. Yakni hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Mohon Maaf, Antigen Kini Tak Laku Lagi untuk Penumpang Pesawat, Suka Tak Suka Harus Menyertakan PCR
Sementara itu, aturan yang berbeda ditujukan kepada pelaku perjalanan dengan tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4.
Untuk yang menggunakan moda transportasi udara, wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, untuk yang menggunakan moda transportasi laut, moda transportasi darat baik kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan dua dokumen.
Keduanya yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu minimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Baca juga: Aturan Baru PPKM: Calon Penumpang Pesawat Terbang Wajib Tes RT-PCR, Ini Alasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pergi ke Wilayah Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali Hanya Wajib Tunjukkan Satu Dokumen", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/17324541/pergi-ke-wilayah-level-1-dan-2-luar-jawa-bali-hanya-wajib-tunjukkan-satu.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Dani Prabowo