Pura-pura Dibegal Rp 1,3 Miliar, Wanita di Garut Malah Jadi Tersangka, Ternyata Punya Utang Segini

Kelakuan wanita bernama Ineu Siti Nurjanah atau IS (31) menjadi perbincangan warga Garut.

Tribun Jabar/Sidqi
Ineu Siti Nurjanah (31) wanita yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut ditetapkan sebagai tersangka 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT-  Kelakuan wanita bernama Ineu Siti Nurjanah atau IS (31) menjadi perbincangan warga Garut.

Bagaimana tidak, pengakuannya menjadi korban begal hingga kehilangan Rp 1,3 miliar di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Kabupaten Garut pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 18.10 WIB ternyata hanya kebohongan belaka.

Ia sengaja membuat rekayasa kejadian tersebut agar bisa terlepas dari utang  yang jumlahnya fantastis.

Ineu sempat membuat drama di Polsek Cisurupan saat akan dimintai keterangan oleh polisi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ngambek di Pasar Leuwipanjang, Ancam Seorang Pedagang Diproses Hukum, Ini Ceritanya

Petugas Dishub Cikajang, Wayan, mengatakan Ineu sampai pingsan saat berada di Polsek Cisurupan sehingga proses penyelidikan terhadapnya sempat tertunda.

"Pingsannya saat dia berada di Polsek Cisurupan lalu dibawa ke Puskesmas Cisurupan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.

Di Puskesmas Cisurupan tersangka sempat syok kemudian histeris hingga harus mendapat bantuan oksigen.

Kondisi tersangka yang drop membuat polisi menunda penyelidikan.

Setelah dua hari, polisi akhirnya memeriksa Ineu Siti Nurjanah, barulah diketahui tersangka membuat laporan palsu sebagai korban begal.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan tersangka membuat cerita bohong karena terjebak di lingkaran rentenir sebesar 25 miliar. 

"Utangnya (bikin) pusing, catatan  rentenir antara Rp 10 miliar hingga Rp 25 miliar lebih," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (11/10/2021). 

Lilitan utang miliaran rupiah itu membuat Ineu Siti Nurjanah membuat cerita bohong agar dipercayai oleh rentenir.

"Nah karena dia pusing ditagih-tagih terus jadi punya ide dirampok agar rentenir percaya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ineu Siti Nurjanah (31) wanita yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/10/2021). 

Selain IS, polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun seorang laki-laki yang bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong  yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujarnya saat press release di Polres Garut. 

Baca juga: Maria Vania Kepergok Berduaan dengan Seorang Pria di Kafe Bandung, Pacarankah? Ini Sosoknya

Ineu Siti Nurjanah (31) wanita yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut ditetapkan sebagai tersangka
Ineu Siti Nurjanah (31) wanita yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut ditetapkan sebagai tersangka (Tribun Jabar/Sidqi)

Setelah proses intrograsi terhadap kedua pelaku, diketahui pelaku membuat keterangan palsu tersebut karena ingin menghindari masalah utang yang selama ini menjeratnya. 

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa, guna untuk menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya," ucap Wirdhanto. 

Sebelumnya pada Jumat (8/10) petang pelaku mengaku telah menjadi korban begal, tas dan motor yang dikendarainya dibawa oleh tiga orang tak dikenal.

IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura alami shock bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.

Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara. 

Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*) 

Diberitakan sebelumnya,

Warga Garut dihebohkan dengan peristiwa perampokan di jalanan pada akhir pekan/

Seorang wanita yang sedang mengendarai motor jadi korban begal.

Selain motornya diambil, uang Rp 1,3 miliar juga raib digondol para pelaku.

Korban menyebut pelaku pembegalan berjumlah tiga orang.

Lantas, siapa sosok wanita yang menjadi korban begal?

Wanita tersebut menurut polisi bernama Ineu Siti Nurjanah.

Polisi menambahkan sosok Ineu Siti Nurjanah mempunyai bisnis bersama rekan-rekannya.

Ineu merupakan warga Cikuray, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang,  Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengungkapkan kronologi kejadian pembegalan tersebut.

Peristiwa terjadi Jumat (8/10/2021) petang sekira pukul 18.10.

Lokasinya di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Kabupaten Garut. 

Kondisi korban saat ini syok karena peristiwa tersebut.

"Korban masih shock jadi belum bisa kita dalami lebih jauh, uang itu merupakan uang usaha yang dikumpulkan dari 5 orang temannya," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (9/10/2021) malam. 

Dede mengatakan korban memiliki usaha sebagai penyuplai telur ke berbagai desa dengan teman-temannya. 

"Jadi uang itu uang kerja sama kerjaan bersama teman-temannya," ucap Dede. 

Sepulang mengambil uang dari rekan bisnisnya di wilayah Cisurupan, korban kemudian pulang ke rumahnya di Kecamatan Cikajang, Garut

"Dari pengakuan korban, bahwa dia sudah dibuntuti dari pertigaan Papandayan Cisurupan kemudian setelah itu korban dipepet oleh tiga orang dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau," ujarnya. 

Dede menambahkan korban sudah curiga bahwa ia dibuntuti dari mulai pertigaan Papandayan oleh dua motor. 

"Korban melihat pelaku berjumlah tiga orang, modusnya menyerempet korban, pelaku kemudian meminta korban untuk berhenti dengan menodongkan pisau," ujarnya. 

Korban yang takut akhirnya berhenti.

Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kunci motornya dan merampas tas milik korban. 

Menurut Dede, pelaku kemudian merampas tas korban yang berisi uang tunai dan mengambil motor korban. 

"Katanya di tas korban ada uang sebanyak Rp 156 juta, dan di bagasi motor ada uang sebanyak satu miliar seratus empat puluh dua juta rupiah," ucapnya. 

"Di dalam bagasi motor korban ada uang sebesar kurang lebih 1,1 miliar dan di tas korban yang dirampas ada uang 156 juta rupiah," ucap Deden. 

Kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan atas kasus pembegalan tersebut.(sidqi ag)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved