Dipekerjakan Jadi Pemandu Karaoke Plus-plus 4 Anak di Bawah Umur harus Mau Layani Pelanggan Pria

Minah mendapat keuntungan setiap jam penyewaan room karaoke dan mendapat jatah dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.

Editor: Mumu Mujahidin
TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Ilustrasi: Pemandu lagu memakai faceshield saat simulasi penerapan protokol kesehatan di sebuah karaoke di Jalan Braga Bandung, Jumat (3/7/2020). 

Katanya, empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan.

"Korban datang sendiri, gak ada bujukan. Dari teman (saya), minta kerja diantarkan ke tempat saya," akunya.

Minah menegaskan, dia sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai PK. 

Baca juga: Curhat Pemandu Lagu di Sukabumi, Minta Diperhatikan Nasibnya Akibat PPKM, Ini Kata Anggota Dewan

Ia mengaku sudah mengetahui konsekuensi yang bakal ditanggung ketika mempekerjakan anak di bawah umur.

"Sejak awal saya tidak pernah memaksa. Saya tahu konsekuensinya. Mereka mau," sebut Minah. 

Atas tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka Minah dijerat  pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maskimal 10 tahun. (Sam)

Berita lain terkait Prostitusi Anak di Bawah Umur

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved