Perempuan di Garut yang Ngaku Dibegal & Duitnya Rp 1,3 Miliar Diembat Berbohong, Kini Dia Tersangka

Selain Ineu,  polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun seorang laki-laki yang bertugas mengamankan uang beserta motor pela

Editor: Fauzie Pradita Abbas
dok Polsek Cisurupan
Perempuan korban begal di di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang Kabupaten Garut. 

Laporan Wartawan Tribun Sidqi Al Ghifari
 
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Ineu Siti Nurjanah (31) perempuan di Garut yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar pada Jumat (8/10/2021) ternyata bohong.

//

Adapun Ineu Siti Nurjanah ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain Ineu,  polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun seorang laki-laki yang bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong  yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021). 

Setelah proses intrograsi terhadap kedua pelaku, Ineu dan Amun ternyata membuat keterangan palsu soal jadi korban begal.

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 

Sebelumnya pada Jumat (8/10) petang pelaku mengaku telah menjadi korban begal, tas dan motor yang dikendarainya dibawa oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut

IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura alami shock bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.

Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara. 

Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ngaku Dibegal

Seorang perempuan asal Cikajang Garut menjadi korban pembegalan. 

Uang senilai Rp 1,3 miliar dan satu unit motor miliknya ikut dirampas. 

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan kejadian pembegalan tersebut terjadi Jumat petang sekira pukul 18.10 di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang Kabupaten Garut

"Dari pengakuan korban, bahwa dia sudah dibuntuti dari pertigaan Papandayan Cisurupan kemudian setelah itu korban dipepet oleh tiga orang dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Sabtu (9/10/2021) malam. 

Baca juga: Begal Mengaku Polisi Setrum dan Todongkan Celurit Pada Korban di Duren Sawit, Ini Cerita Korban

Dede menjelaskan bahwa korban sudah curiga bahwa dirinya dibuntuti dari mulai pertigaan Papandayan oleh dua motor. 

"Korban melihat pelaku berjumlah tiga orang, modusnya menyerempet korban, pelaku kemudian meminta korban untuk berhenti dengan menodongkan pisau," ungkapnya. 

Korban yang takut akhirnya berhenti, lalu pelaku memaksa korban mengeluarkan kunci dan merampas tas milik korban. 

Pelaku kemudian merampas tas korban yang berisi uang tunai dan mengambil motor korban. 

"Di dalam bagasi motor korban ada uang sebesar kurang lebih 1,1 miliar dan di tas korban yang dirampas ada uang 156 juta rupiah," ucap Deden. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved