Kombes Pol Rachmat Widodo Dilaporkan Anaknya Atas Dugaan KDRT hingga Perselingkuhan, Ini Sosoknya

Pada 2020 lalu, oknum polisi bernama Kombes Pol Rachmat Widodo terkena kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: Mumu Mujahidin
(TribunManado.co.id/Tribratanews Jateng dan Riau)
Kombes Pol Rachmat Widodo, oknum anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya karena ketahuan berselingkuh. 

Makanya dalam surat laporanku ke @divpropampolri aku minta Papaku diberhentikan sebagai anggota Polri karena dia selalu menyalahgunakan pangkat dan kekuasaannya buat nyakitin orang-orang, dzolim,” ujar Aurellia.

Selain rekaman suara, Aurel juga mengunggah foto-foto dirinya mengalami lebam akibat diduga dianiaya.

Foto-foto itu diunggah di Instagram Story-nya.

Terkait kasus KDRT itu, Aurel dan ayahnya saling lapor.

Namun, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.

Dilansir Tribunnews, Rachmat ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu pada Juili 2020 lalu.

Sementara Aurel ditetapkan menjadi tersangka setahun setelahnya.

Bakal Lanjut ke Persidangan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, mengungkapkan kasus KDRT yang melibatkan Rachmat Widodo dan Aurrelia Renatha akan berlanjut ke persidangan.

Pasalnya, segala upaya perdamaian, termasuk mediasi, antara Rachmat dan Aurel, tak mencapai kesepakatan.

"Sebenarnya upaya dari kita sudah maksimal, mediasi sudah dilakukan dari kemarin tapi tidak jalan," kata Guruh, Jumat (8/10/2021), dilansir Tribunnews.

"Mereka kan masih satu keluarga yang jelas, kalau mereka sepakat damai kita fasilitasi, cuma kandas jadi tetap dilanjutkan ke jalur hukum," imbuhnya.

Lebih lanjut, Guruh mengungkapkan kasus KDRT ini sudah memasuki tahap pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara.

Keduanya, ujar Guruh, dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.

"Untuk kasus dengan terlapor RW sudah tahap dua, sementara untuk terlapornya sama AR sudah dalam proses pengiriman berkas ke kejaksaan. Kalau AR belum tahap dua," tuturnya.

"Pasalnya semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor AR itu seperti itu," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Fandi Permana, TribunnewsWiki/Puan, Kompas.com/Tsarina Maharani, KompasTV/Ninuk Bunski)

Berita lain terkait Kombes Rachmat Widodo

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved