Akhirnya Pemerintah Arab Saudi Kembali Izinkan Umrah untuk Jemaah Indonesia, Ini Syaratnya

Akhirnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali mengizinkan jemaah Indonesia melaksanakan umrah sesuai perkembangan situasi pandemi di tanah air.

Editor: dedy herdiana
(Sky News)
Ilustrasi: Di tengah pandemi corona yang melanda dunia, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi tetap berlangsung mengikuti protokol kesehatan. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Akhirnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali mengizinkan jemaah Indonesia melaksanakan umrah sesuai perkembangan situasi pandemi di tanah air.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi izinkan umrah bagi jemaah Indonesia  ini diketahui dari nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada Jumat (8/10/2021) kemarin.

“ Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jemaah umrah Indonesia,” tulis keterangan pers dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sabtu (9/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Menurut Menlu Retno, pembukaan kembali umrah untuk jemaah Indonesia ini usai pembahasan lama Kemenlu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Ibadah Umrah Sudah Dibuka, Presiden Jokowi Diminta Komunikasi Langsung dengan Raja Salman

Pembicaraan ini salah satunya terjadi di sela-sela pelaksanaan Sidang Majelis Umum ke-76 PBB di New York.

“Kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah,” kata Menlu Retno.

Kerajaan Arab Saudi telah menyiapkan kebijakan untuk mengurangi hambatan bagi jemaah Indonesia yang ingin melaksanakan umrah.

Salah satunya adalah kebijakan karantina kesehatan yang singkat tak sampai seminggu, seperti sebelumnya.

“Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan,” beber Menlu Retno.

Retno menyebut, pihaknya akan terus menindaklanjuti hal ini agar jemaah Indonesia dapat melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

“Kementerian Luar Negeri akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang baru ini,” ujar Retno.

"Saya sendiri telah melakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan Pak Menteri Kesehatan maupun dengan Pak Menteri Agama," tambahnya.

Sumber: Kompas.com/Kompas.TV

Larangan Sudah Dicabut

Sebelumnya Arab Saudi pada Selasa (24/8/2021) mencabut larangan masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing dari 19 negara.

Ke-19 negara tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, AS, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Larangan tersebut diberlakukan pihak negara kerajaan secara bertahap mulai Februari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri Arab Saudi memberlakukan syarat masuk yang ketat bagi warga dari 20 negara tersebut.

Badan tersebut mengatakan, pencabutan larangan masuk hanya berlaku bagi warga ekspatriat yang telah diberi vaksin Covid-19 di Arab Saudi sebelum mereka pulang ke negara asal mereka.

Baca juga: Jamilah Abudin TKW Asal Cianjur Menderita Stroke di Arab Saudi, Sang Anak Minta Ibunya Dipulangkan

Baca juga: Arab Saudi Larang Keras Warganya Datang ke Indonesia dan 12 Negara Lain, Hukuman Sudah Disiapkan

Persyaratan itu tidak berlaku untuk warga negara Arab Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka.

Selain itu, para ekspatriat yang ingin kembali ke Arab Saudi harus menjalani semua tindakan kesehatan untuk memastikan mereka bebas dari infeksi Covid-19.

Larangan masuk tersebut sebelumnya diberlakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 global akibat munculnya varian baru dan kekhawatiran bahwa vaksin yang diluncurkan mungkin kurang efektif terhadap mutasi baru. Larangan tersebut juga berlaku untuk pelancong yang telah transit melalui salah satu dari 20 negara itu dalam 14 hari sebelum kunjungannya ke Arab Saudi.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi melaporkan adanya 353 kasus baru pada Senin (23/8/2021), sehingga total kasus di negara tersebut sebanyak 542.707 kasus.

Dari total kasus tersebut, senamyak 4.377 kasus masih aktif dan 1.108 di antaranya dalam kondisi kritis. Di sisi lain, lebih dari 34,46 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Arab Saudi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Arab Saudi Kembali Izinkan Umrah untuk Jemaah Indonesia, Berikut Syaratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/09/pemerintah-arab-saudi-kembali-izinkan-umrah-untuk-jemaah-indonesia-berikut-syaratnya.

dan tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Cabut Larangan Masuk bagi WNI dan Sejumlah Negara Lain", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2021/08/26/103219670/arab-saudi-cabut-larangan-masuk-bagi-wni-dan-sejumlah-negara-lain.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved