PPKM di Majalengka Jadi Level 3, Objek Wisata Kota Angin Kembali Ditutup
Objek isata di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kembali ditutup secara total mulai Selasa (5/10/2021) setelah sempat dibuka terbatas.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Objek isata di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kembali ditutup secara total mulai Selasa (5/10/2021) setelah sempat dibuka terbatas.
Penutupan itu akibat level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kota angin yang sebelumnya level 2 kini menjadi level 3.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Majalengka, Adhy Setya Putra mengatakan, objek wisata di daerah dengan PPKM Level 3 ditutup sementara merujuk Inmendagri terbaru.
Baca juga: Singgung Karma dan Lesty, Nikita Mirzani Ungkit Cerita Istri Rizki DA Diserang Fans Ketika Hamil
"Merujuk pada diktum 1 huruf e (terkait level PPKM) dan diktum 5 huruf j (wisata tutup sementara) dalam Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali," ujar Adhy melalui pesan singkat, Kamis (7/10/2021).
Penutupan kembali aktivitas wisata itu turut disampaikan melalui surat pengumuman oleh SE Bupati Majalengka nomor : 443.1/1532/BPBD yaitu tentang PPKM level 3 Covid-19 di Majalengka.
"Menindaklanjuti Inmendagri, Bupati mengeluarkan SE di mana diktum 13 menyatakan bahwa objek daya tarik wisata alam maupun buatan ditutup sementara," ucapnya.
Kendati demikian, Disparbud Majalengka akan terus mengupayakan agar sektor pariwisata tetap menggeliat.
Baca juga: Kecelakaan di Jalur Pantura Indramayu, Tiga Kendaraan Besar Terlibat Tabrakan Beruntun
Meski, saat ini proses buka tutup akibat PPKM diberlakukan.
Sementara, tak hanya objek wisata, penutupan sementara juga dilakukan dalam kegiatan pendakian ke Gunung Ciremai wilayah Majalengka.
Hal itu disampaikan, Kepala Seksi TNGC Majalengka, Jaja Suharja Senjaya.
Menurutnya, hal itu juga sesuai SE Bupati terkait pelaksanaan PPKM Level 3.
"Ya benar, aktivitas untuk wisata ziarah/objek daya tarik wisata alam (ODTWA) ditutup sementara dari tanggal 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021."
"Kami juga telah mengimbau kepada para pengelola ODTWA lingkup seksi PTN wilayah II Majalengka untuk membersihkan fasilitas wisata dan melengkapi peralatan penunjang protokol kesehatan," jelas Jaja.
Sekretaris Dinas Kesehatan Majalengka, Agus Susanto menyampaikan, naiknya Majalengka kembali ke level 3 dikarenakan cakupan vaksinasi di kota angin masih rendah.
Kata dia, sampai saat ini cakupan vaksinasi di Kabupaten Majalengka baru mencapai 42,92 persen.
"Rinciannya, 27,92 persen dosis pertama, 14,81 persen dosis kedua dan dosis ketiga baru 0,19 persen," katanya.