Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka
BREAKING NEWS Anggota DPRD Indramayu dari Demokrat & 6 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Lahan Tebu
ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan, salah satunya anggota DPRD Indramayu, Taryadi (43)
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Dari penggerebekan itu, sebanyak 5 orang kembali diamankan polisi.
Semuanya diduga merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKamis).
Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, salah satu terduga pelaku yang diamankan itu diketahui juga merupakan pengurus FKamis sekaligus anggota DPRD Kabupaten Indramayu berinisial T.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti peran dari para pelaku tersebut.
"Kasus ini masih kita dalami dahulu, mohon waktunya," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.
Pendampingan Hukum dari Demokrat
DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu akan melakukan upaya pendampingan hukum terhadap anggotanya berinisial T.
Hal itu disampaikan Ketua Balitbang DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Harris Solihin saat konferensi pers di DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (5/10/2021).
T sendiri diketahui menjadi salah satu terduga pelaku yang sebelumnya diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ia diduga terlibat dalam kasus tewasnya 2 orang petani tebu di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka pada Senin (4/10/2021) kemarin.
Baca juga: Anggota DPRD Fraksi Demokrat Ditangkap Diduga Terlibat Bentrok Maut yang Menewaskan 2 Petani Tebu
Hal ini dikarenakan T merupakan ketua dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKamis).
"DPC Partai Demokrat tentu akan memberikan bantuan hukum, karena ini anggota kami," ujar dia.
Harris Solihin mengatakan, pendampingan hukum ini agar kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, disampaikan Harris Solihin, pihaknya juga akan mengajukan hearing kepada pimpinan DPRD melalui Fraksi Partai Demokrat.
Hal ini untuk meminta kejelasan dari pihak-pihak terkait, seperti PG Jatitujuh, Perum Perhutani, Polres Indramayu, dan pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu.