Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Terungkap Isi dan Alasan Munculnya Surat Ahli Waris Tuti dan Amalia, Serta Yoris Diminta Temui Yosef

Sempat terungkap, Kepala Desa Jalan Cagak - Subang, Indra Zainal Alim membeberkan isi surat pernyataan ahli waris Tuti dan Amalia yang diminta Yosef

Editor: dedy herdiana
TribunJabar.id/Dwiki Maulana Vellayati
Tuti (55) serta anaknya Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam bagasi mobil sudah dimakamkan oleh pihak keluarga di tempat pemakaman umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Sempat terungkap, Kepala Desa Jalan Cagak Kabupaten Subang, Indra Zainal Alim membeberkan isi surat pernyataan ahli waris Tuti dan Amalia yang diminta Yosef.

Surat tersebut diminta pihak Yosef usai dipanggil polisi terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Yosef adalah suami sekaligus ayah korban pembunuhan.

Peristiwa perampasan nyawa ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 itu hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.

Sejumlah saksi sudah diperiksa pihak kepolisian guna mengumpulkan bukti perkara, bahkan ada saksi yang diperiksa berulang kali.

Tak hanya itu, polisi pun sudah melakukan autopsi ulang pada kedua jenazah korban, Tuti dan Amalia yang sudah dimakamkan.

Sebab hingga kini, sosok dalang di balik pembunuhan ibu dan anak yang mayatnya ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard itu masih misteri.

Sebelumnya, pihak Yosef meminta surat pernyataan ahli waris Tuti dan Amalia kepada Kepala Desa Jalan Cagak, Indra Zainal.

Baca juga: Pembunuh Tuti dan Amalia Segera Terungkap, Yosef Nangis Ucap Permintaan ke Kades : Tak Bisa Hidup

Dilansir TribunnewsBogor.com dari kanal Youtube Heri Susanto, Indra Zainal bercerita soal permintaan Yosef tersebut.

Diungkap Indra Zainal, pengacara Yosef yakni Rohman Hidayat meminta sang Kepala Desa membuatkan surat pernyataan ahli waris.

Dimintai surat ahli waris, Indra Zainal segera membuatnya.

Ia pun langsung mengantarkan surat ahli warsi tersebut ke Polres Subang.

"Pada hari Rabu, Saya ditelepon oleh Pak Rohman bahwa penyidik membutuhkan surat pernyataan ahli waris. Akhirnya Saya buatkan dan ditandatangani oleh dua ahli waris, Pak Yosef dan Yoris. Kemudian mengetahui Saya sebagai Kepala Desa dan RT," ungkap Indra Zainal dikutip pada Sabtu (2/10/2021).

Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat, saat ditanya wartawan di Satreskrim Polres Subang, Selasa (7/9/2021).
Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat, saat ditanya wartawan di Satreskrim Polres Subang, Selasa (7/9/2021). (Tribun Jabar)

Terkait surat tersebut menurut Indra Zainal, bukan untuk kepentingan Yosef.

Melainkan, pihak Yosef hanya disuruh polisi untuk membuat surat pernyataan ahli waris.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved