Politik

Demokrat Minta Moeldoko Bikin Partai Sendiri, Pengajuan Judicial Review ke MA: Akal-akalan Moeldoko

Proses hukum yang ditempuh terkait judisial raview AD/ART Demokrat oleh Moeldoko ini, katanya, tidak masuk akal dan hanya membuang waktu.

Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Keterangan pers tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terkait tudingan kudeta AHY dari kepemimpinan Ketum Demokrat demi kepentingan Pilpres 2024. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, kembali meminta pihak yang menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang untuk membuat partai sendiri dan tidak mengganggu Partai Demokrat.

Seperti diketahui, kubu KLB yang dikomandoi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ini menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra, mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.

"Atas nama para Pengurus DPP Partai Demokrat, tolong diingat, hanya ada satu kepengurusan Partai Demokrat, yang sah dan diakui Pemerintah, tidak ada dualisme. Jenderal, dirikanlah partai sendiri. Jangan mengganggu partai orang lain," katanya melalui siaran tertulis, Minggu (3/10).

Ia menyebut proses hukum yang ditempuh Moeldoko ini hanya akal-akalan.

Proses Hukum yang ditempuh oleh Moeldoko ini, katanya, tidak masuk akal dan hanya membuang waktu.

Moeldoko berpidato di hadapan peserta KLB Partai Demokrat versi Sumut
Moeldoko berpidato di hadapan peserta KLB Partai Demokrat versi Sumut (capture kompas tv)

"Gugatan di PTUN Nomor 150, gugatan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun. Objeknya adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021. Mereka bertanya kenapa KLB-nya ditolak oleh pemerintah," katanya.

Setelah ditolak pemerintah, katanya, gugatan ini sudah pasti akan ditolak juga oleh PTUN.

Sebab sudah jelas dikatakan dalam AD ART 2020, maupun AD ART sebelumnya, AD ART 2015 dan 2013, bahwa syarat sahnya KLB harus dihadiri oleh minimal dua per tiga DPD dan setengah DPC. 

"Syarat ini tidak terpenuhi. Tidak ada satu pun Ketua DPD yang hadir. Ketum AHY itu terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan AD ART 2015, yang dipilih secara aklamasi dan dihadiri oleh semua Ketua DPD dan semua Ketua DPC.

Jadi gugatan ini adalah akal-akalan KSP Moeldoko untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dengan memutarbalikan fakta hukum melalui PTUN, setelah sebelumnya melalui KLB gagal total," katanya.

Baca juga: Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Ihza Mahendra Cari Pembenaran ke Mahkamah Agung demi Begal Demokrat

Kemudian, katanya, gugatan di PTUN Nomor 154, penggugatnya adalah proxy KSP Moeldoko, tiga orang mantan kader Demokrat.

Objeknya adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY.

Sesuai Pasal 55 UU PTUN, sejak diumumkan oleh Pejabat TUN, untuk mengajukan keberatan itu, jangka waktunya adalah 90 hari. 

"Sementara gugatan ini diajukan sudah lebih dari setahun. Artinya gugatan ini pun tidak ada gunanya karena kedaluwarsa. Kami bersyukur, salah seorang penggugat mencabut
gugatannya, karena dia sadar, upaya hukum ini adalah akal bulus KSP Moeldoko saja untuk mengambil alih kepemimpinan dengan mempengaruhi para Hakim di PTUN. Ini lagi-lagi
pukulan telak bagi KSP Moeldoko, karena yang mencabut gugatan adalah Saudara Yosef Badeoda," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved