Politik

Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Ihza Mahendra Cari Pembenaran ke Mahkamah Agung demi Begal Demokrat

kubu KLB Deli Serdang bahkan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA).

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi: Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Setelah Menkumham menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang dianggap tidak memenuhi syarat (31/3), Kubu KLB Deli Serdang terus melakukan upaya hukum.

Tidak puas dengan Dua Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, kini kubu Pro Moeldoko ini juga mengajukan

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan bahwa kubu KLB Deli Serdang bahkan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara.

“Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan," katanya melalui siaran tertulis, Kamis (23/9).

Moeldoko berpidato di hadapan peserta KLB Partai Demokrat versi Sumut
Moeldoko berpidato di hadapan peserta KLB Partai Demokrat versi Sumut (capture kompas tv)

Ia menilai, uji materil yang dimasukan oleh mantan kader tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020.

Menurutnya, upaya tersebut sengaja dilakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB bulan Maret 2021 lalu.

“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. Tidak mungkin lagi diperdebatkan konstitusionalitasnya. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. Akrobat Hukum apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik,” ungkap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Didik juga menjelaskan Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan Prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan-undangan, sebelum Menteri mengeluarkan sebuah Surat Keputusan.

“Permohonan Judicial Review ini bisa dianggap sebagai upaya ‘begal politik’ dengan modus memutarbalikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Didik.

Ia juga meyakini para Hakim Agung mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik.

Sebagaimana diketahui permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh mantan kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh. Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI.

Baca juga: Demokrat Sebut Bukti yang Diberikan Moeldoko Soal KLB Deli Serdang di Pengadilan Tidak Nyambung

Bukti Moeldoko Tak Nyambung

Persidangan Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen. 

Dalam KLB tersebut, Moeldoko sebagai Penggugat dipilih sebagai Ketua Umum.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved