Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
UPDATE Kasus Subang, Polisi Dalami Bukti TKP, Saksi, CCTV dan Jejak HP Amalia untuk Ungkap Tersangka
Proses penanganan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang dipastikan mulai memasuki babak akhir.Sebelumnya pun Kapolda Jabar pun beri bocoran
TRIBUNCIREBON.COM - Proses penanganan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang dipastikan mulai memasuki babak akhir.
Hal itu terungkap setelah polisi mulai melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang mereka temukan mulai dari temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi, rekaman CCTV, hingga rekan jejak ponsel Amalia yang hilang di TKP.
Sebelumnya pun Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri memberikan bocoran bahwa kasus tersebut bakal terungkap dalam waktu dekat ini.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi ya (terungkap)," ujarnya saat ditemui di IKEA Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Bocoran Kasus Perampasan Nyawa Ibu dan Anak Subang, Kapolda Sebut Akan Terungkap Dalam Waktu Dekat
Sejauh ini polisi sudah mengumpulkan bukti baik itu dari temuan di lokasi perampasan nyawa sampai rekaman CCTV di sekitar rumah.
Bukti-bukti itu diharapkan segera mengarah ke pelaku pembunuhan yang menyebabkan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu meninggal mengenaskan.
Keduanya ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Subang, Jawa Barat, 18 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Danu Sempat Tak Ngaku Ketemu Amalia, Anjing Pelacak pun Menggonggong Dia
Pembuktian konvensional itu meliputi olah TKP dan yang mengarah pada hal-hal yang ditemukan dicurigai.
Adapun alat bukti penting dalam kasus perampasan nyawa Tuti dan Amalia itu satu di antaranya dari rekaman CCTV.
Demikian kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, penanganan kasus itu sedang penyidik dalami kembali.
Ia menjelaskan pendalaman itu dilakukan untuk mencocokkan petunjuk dengan bukti-bukti.
“Ini sedang kami dalami kembali secara intensif untuk adanya kesesuaian antara petunjuk-petunjuk dengan bukti-bukti yang ada,” jelas Kombes Pol Erdi A Chaniago, dikutip dari KompasTV, (1/10/2021).

Untuk menjalani proses itu, pihaknya pun membutuhkan waktu.
Ia mengaku penyidik tidak semudah itu untuk menuduh tersangka tanpa bukti dan petunjuk tersebut.