Masih Dilarang Naik KA, Anak-anak Terima Surat Cinta dari KAI Daop 3 Cirebon, Dititip ke Penumpang
Surat cinta tersebut tampak dititipkan kepada para penumpang yang mempunyai anak dan belum bisa diajak naik kereta api.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon menitipkan surat cinta untuk anak-anak yang hingga kini masih dilarang naik kereta api, Jumat (1/10/2021).
Surat cinta tersebut tampak dititipkan kepada para penumpang yang mempunyai anak dan belum bisa diajak naik kereta api.
Selain itu, hadiah berupa boneka juga dititipkan kepada para penumpang di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon.
Dalam kesempatan itu, PT KAI Daop 3 Cirebon turut menggandeng komunitas Edan Sepur untuk membagikan buah tangan bagi anak-anak kepada penumpang.
Mereka tampak menghampiri penumpang di ruang tunggu dan di dalam kereta api yang hendak berangkat dari Stasiun Cirebon.
Baca juga: Mulai Besok, Anak-anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Api Menengah Maupun Jarak Jauh
Petugas bersama anggota komunitas Edan Sepur terlihat memberikan boneka berbagai ukuran dan surat cinta tersebut kepada para penumpang.
Selain itu, mereka juga menitipkan salam dan semangat agar anak-anak yang sejak Agustus 2021 dilarang menaiki kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, pemberian surat cinta dan oleh-oleh itu sebagai dukungan dari PT KAI kepada anak-anak.
"Kegiatan ini bentuk kerinduan kami kepada para penumpang cilik yang saat ini masih stay at home," kata Suprapto saat ditemui usai kegiatan.
Ia berharap, surat cinta dan oleh-oleh tersebut menjadi penyemangat bagi anak-anak untuk selalu di rumah saja agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
Menurut dia, kegiatan yang membagikan 500 boneka berbagai ukuran dan surar cinta itu pun digelar dalam rangka memperingati HUT ke-76 KAI.
"Sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 69 Tahun 2021, anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang naik kereta api," ujar Suprapto.
Suprapto menyampaikan, dalam surat edaran itu disebutkan hanya anak usia di atas 12 tahun yang diizinkan menaiki kereta api.
Namun, mereka juga harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat dari mulai telah divaksin minimal dosis pertama hingga surat keterangan negatif Covid-19 dari pemeriksaan rapid test antigen maupun swab test PCR.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia Masih Berkeliaran, Warga Terus Dihantui Ketakutan, Takut Terulang
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Soekarno Disebut Dekat dengan PKI, Dia Dilengserkan karena Dituduh Pro PKI
Baca juga: INILAH 9 Rahasia dan Keutamaan Hari Jumat, Waktu Mustajab untuk Berdoa Pahala Melimpah