ALHAMDULILLAH, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar di Kota Bandung Saat PPKM, Syaratnya Pun Mudah

Semua yang mendapatkan relaksasi, seperti tempat wisata dan museum pun harus gunakan Pedulilindungi

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Hilman Kamaludin
Simulasi akad dan resepsi pernikahan yang digelar Aliansi Penyelenggara Pernikahan Sumedang (APPS) di Asia Plaza, Rabu (24/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengumumkan kembali hasil rapat untuk kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, mulai perluasan relaksasi objek wisata hingga masih melarangnya kegiatan konser musik (outdoor).

Wali Kota Bandung, Oded M Danial didampingi wakilnya, Yana Mulyana dan Sekda, Ema Sumarna menjelaskan kebijakan mana saja yang diperbolehkan di Kota Bandung.

"Alhamdulillah untuk objek wisata ada relaksasi perluasan dari sebelumnya hanya lima objek wisata yang boleh buka, kini ditambah satu yakni Taman Lalu Lintas," katanya di Balaikota, Jumat (1/10/2021).

Selanjutnya, sejumlah museum juga sudah mendapatkan relaksasi untuk buka. Semua objek wisata dan museum yang boleh buka, kata Oded, perlu menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

"Semua yang mendapatkan relaksasi, seperti tempat wisata dan museum pun harus gunakan Pedulilindungi sama halnya dengan pusat perbelanjaan. Karena kami bisa mengetahui status pengunjung dan jumlahnya," ujar Yana.

Baca juga: Nanti Kalau ke Pasar Tradisional Wajib Pakai PeduliLindungi, di Bandung Mau Diterapkan, tapi Bingung

Adapun kegiatan lainnya yang mendapatkan relaksasi ialah acara resepsi pernikahan. Oded menyebut resepsi pernikahan diperbolehkan dengan catatan mendapat persetujuan dari Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung.

"Sudah boleh (resepsi pernikahan) atas seizin Ketua Harian Satgas. Nantinya ada pembatasan tamu undangannya dan harus dibagi dalam beberapa sesi, misal ada 100 tamu undangan, maka satu sesi harus ada 20 tamu," ujarnya seraya menyebut pula MICE (meeting, incentive, conferencing, exhibition) ketentuannya harus 150 orang. 

Harus Adil

Sejak diberlakukannya PPKM 3 bulan lalu, banyak pengusaha di industri pernikahan terdampak dan mengalami kerugian yang sangat besar.  

Penurunan omset dan produktivitas usaha pun mencapai 95% mulai dari catering, venue, seniman/penari/pekerja seni, florist, pemusik, wedding organizer, ahli rias, persewaan alat pesta, fotografi, decorator, master of ceremony, percetakan dan penggiat souvenir yang notabennya adalah para pengusaha UMKM.

 Penurunan ini tentu saja memiliki dampak domino, artinya penurunan produktivitas justru mengakibatkan penambahan angka pengangguran yang sangat signifikan

Ketua DPD Jabar Asosiasi Pengelola Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi (Asgeprindo), Muhammad Arief Wibowo pun menceritakan kondisi gedung di masa pandemi Covid-19.

"Mulai bulan Juli itu satu persatu banyak yang mengurangi karyawan dan semakin parah di masa PPKM karena aturan yang dibuat itu tidak melihat yang terjadi di lapangan," ujar Arief, saat ditemui di gedung Pusdai, Sabtu (25/9/2021).

Arief mengatakan keadaan pengusaha gedung saat ini sangat terpuruk bahkan sudah ada beberapa yang dijual.

"Banyak gedung yang sudah disita bank, ada yang dijual murah, karena mereka tidak mampu lagi, bahkan ada yang diambil bank  karena mau bayar pakai apa?" ucapnya.

Di dalam Asgeprindo, dikatakan Arief saat ini terdapat 105 total gedung yang terdaftar dan yang belum terdaftar sekira 300 gedung di Kota Bandung.

Gedung-gedung tersebut memiliki kapasitas yang beragam yaitu mampu menampung 300-5000 orang.

Jika sebelumnya seseorang menentukan pernikahan mengikuti jadwal gedung yang kosong, kini justru kondisinya berbalik.

Semua acara pernikahan sejak Mei hingga saat ini dikatakan Arief batal.

"Ya mereka membatalkan sama kaya yang lain, jadi kita harus mengembalikan dp kalau nggak kembali penuh ya klien menuntut," ujarnya.

Untuk membangkitkan kembali usaha pernikahan, Forum Aspirasi Pengusaha Jasa Pernikahan (FAPJP) Bandung Raya menggelar kegiatan vaksinasi Covid-19 dengan tema “Kawal Sampai Vaksin" di Gedung Pusdai.

Peserta vaksinasi terdiri dari para penggiat industri pernikahan, penggiat fashion, dan masyarakat umum terutama warga Kecamatan Cibeunying Kaler.

Ketua FAJP, Bandung Raya, Aries Ismullah Ardiansyah mengatakan, tujuan dari kegiatan vaksinasi ini merupakan bentuk dukungan dalam proses percepatan vaksinasi Covid-19 di Jawa Barat, dan upaya untuk mendapatkan relaksasi dalam pelaksanaan kegiatan di industri pernikahan.

"Dengan berubahnya status PPKM level 3 di Jawa Barat, khususnya di Bandung raya, diharapkan agar pemerintah dapat melonggarkan kembali izin pelaksanaan acara pernikahan dengan kapasitas yang lebih adil," ujar Aries.

Ia mengatakan, jumlah ideal dapat di izinkan yaitu minimal 30% dari kapasitas gedung saat PPKM level 3 dan sebanyak 50 % saat PPKM level 2.

ia juga berharap, kegiatan santap sajian juga sudah bisa dilaksanakan secara prasmanan (dine in) seperti yang telah diperkenankan bagi restaurant/café, hotel dan pedagang kaki lima.

Ia menilai, kebijakan yang diberlakukan saat ini dirasa kurang memihak pada para pengusaha industri pernikahan.

"Jumlah tamu 40 orang dalam satu sesi acara 1 jam dan santap sajian yang diserahkan dalam bentuk hampers/take away tidak menjadi solusi yang baik bagi industri ini dan juga bagi para pemangku hajat," ucapnya.

PPKM Level 2

Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku selama 21 September-4 Oktober 2021.

Kabupaten Majalengka, Indramayu dan Kuningan, di wilayah Ciayumajakuning, Jawa Barat, masih bertahan dengan status PPKM Level 2.

Jumlah daerah berstatus PPKM Level 2 ini tak bertambah dari pekan sebelumnya yang mencapai 10 daerah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved