Ibu Tiri Hilangkan Nyawa Anak
SA, Ibu Tiri yang Kejam Bunuh Anak di Indramayu, Terancam Hukuman Mati, Ini Penjelasan Polisi
SA sendiri merupakan ibu tiri korban sekaligus otak pembunuhan berencana tersebut dan S merupakan algojonya.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polisi menetapkan SA (21) dan S (26) sebagai tersangka kasus ibu tiri bunuh anak di Kabupaten Indramayu.
Keduanya kini sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SA sendiri merupakan ibu tiri korban sekaligus otak pembunuhan berencana tersebut dan S merupakan algojonya.
Kasus ini berawal dari penemuan jasad MYK (7) warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Baca juga: Bukan Uang, Algojo yang Disewa Ibu Tiri Cuma Dibayar Dengan Miras untuk Habisi Nyawa MYK
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Masih disampaikan Kapolres, kasus ibu tiri bunuh anak ini merupakan pembunuhan berencana.
Hal tersebut terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
Yakni, SA yang merupakan ibu tiri korban memerintahkan kepada S untuk jadi algojo dalam menghabisi nyawa MYK yang masih berusia 7 tahun.
"Saat kejadian, bapak kandung korban diketahui sedang tidak di rumah, ia sedang melaut," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, SA (21) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana bocah 7 tahun di Kabupaten Indramayu.
Perempuan muda tersebut merupakan ibu tiri dari korban berinisial MYK.
Selain SA, polisi juga mengamankan S (26), yang berperan sebagai algojo atau pembunuh bayaran.
Kepada polisi, ibu tiri itu mengaku sakit hati dan cemburu kepada korban.
Baca juga: Macan Gunung Sawal di Ciamis Kembali Mangsa Hewan Ternak, Kali Ini Domba Milik Dodo Jadi Korban
"Sakit hati pak," ujar SA saat dimintai keterangan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

Masih disampaikan SA, sakit itu karena ayah korban sering memberikan perlakuan berbeda antara anak hasil hubungannya dengan pelaku dan korban.
Ayahnya tersebut, lebih menaruh kasih sayang kepada korban.
Di sisi lain, ibu tiri tersebut juga merasa kesal karena korban susah diatur dan sering mengamuk bila meminta jajan.
"Suka ngamuk sambil jambak rambut, anaknya nakal," ujar SA.
Diberitakan sebelumnya, Terungkap motif ibu tiri, SA (21) yang tega bunuh anaknya, MYK yang masih berusia 7 tahun di Kabupaten Indramayu.
Melalui pembunuh bayaran, SA tega merampas nyawa anak dari suaminya tersebut dengan cara menceburkannya ke sungai.
Jasad MYK baru ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di Sungai Prawira di Desa Rawadelem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall Kota Cirebon, Tapi Masih Dilarang ke Objek Wisata
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, alasan tindakan kejam itu SA lakukan karena merasa sakit hati.
"Ini karena anak tirinya ini yang masih berusia 7 tahun sering mengamuk saat minta jajan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, karena sudah terlalu kesal, SA pun tega menghilangkan nyawa MYK.
Ia pun kemudian menyewa pembunuh bayaran atau algojo berinisial S (26).
SA meminta kepada algojo tersebut untuk menceburkan korban ke sungai agar bocah malang tersebut tidak bisa kembali lagi atau mati.
"Kemudian tersangka 1 (ibu tiri) korban ini menjanjikan hadiah kepada tersangka 2 (algojo) jika berhasil melakukan perintahnya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu tiri menghabisi nyawa anaknya dengan menyewa jasa seorang pembunuh bayaran alias eksekutor.
Upaya menghilangkan nyawa lewat orang bayaran itu, pun terbilang sadis.
Anak 8 Tahun berinisial MYP itu dilempar ke sungai.
Mayatnya ditemukan beberapa hari kemudian.
Peristiwa sadis itu diduga terjadi sekitar pertengahan Agustus 2021 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Misteri Bocah Membusuk di Sungai Indramayu Terungkap, Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran
Saat itu, mayat seorang bocah sudah membusuk ditemukan mengapung di Sungai Prawira Desa Rawadalem Kecamatan Balongan.
Kini misteri mayat bocah laki-laki yang ditemukan mengambang di Sungai Prawira Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu berhasil dibongkar polisi.
Kini terungkap bahwa Anak 8 Tahun itu dihabisi nyawanya oleh ibu tirinya dengan menyewa jasa pembunuh bayaran.
Saat mayatnya ditemukan sempat mengegerkan warga karena kondisi bocah malang tersebut sudah dalam kondisi membusuk pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Indentitas mayat tersebut adalah MYP, Anak 8 Tahun, warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Bocah yang diketahui masih duduk di bangku kelas 2 SD itu ternyata sengaja dibunuh dengan cara diceburkan ke Sungai Prawira.
Otak dari pembunuhan tersebut adalah ibu tiri korban berinisial SA (21). Ibu tiri korban menyewa pembunuh bayaran berinisial SAP (24).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Balongan AKP Febry H Samosir .
Menurutnya para pelaku saat ini sudah diamankan polisi untuk selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut.
"Iya betul," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (22/9/2021).
Awal Mula Temuan Mayat
Mulanya Seorang bocah laki-laki yang diperkirakan berusia 10 tahun ditemukan tewas mengambang di aliran Sungai Prawira Indramayu.
Kejadian itu tepatnya terjadi di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/8/2021) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Balongan AKP Febry H Samosir mengatakan, saat ini jenazah sudah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit.

"Untuk mayat sekarang sudah dibawa oleh inafis ke Rumkit," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
AKP Febry H Samosir mengatakan, untuk sementara, polisi belum bisa memastikan indentitas dari bocah malang tersebut.
Ia diperkirakan hanyut dari daerah hulu sungai dan terbawa arus hingga sampai ke Desa Rawadalem.
Mengingat, volume air Sungai Prawira sebelumnya sedang dalam keadaan besar.
Masih disampaikan AKP Febry H Samosir, saat ditemukan, kondisi mayat sudah membusuk.
Jenazah diperkirakan meninggal dunia 3-4 hari yang lalu.
Adapun, ciri-ciri dari jenazah tersebut, disampaikan Kapolsek Balongan, mengenakan kaos putih, celana pendek hitam.
"Dengan tinggi badan jenazah sekitar 120 cm dan perawakan kecil," ujar dia.