Ibu Tiri Hilangkan Nyawa Anak
Buntut Lenyapkan Nyawa Anak Sambung Lewat Tangan Algojo, Ibu Tiri di Indramayu Terancam Dihukum Mati
SA adalah ibu tiri korban sekaligus otak pembunuhan berencana tersebut dan S merupakan algojonya.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polisi menetapkan SA (21) dan S (26) sebagai tersangka kasus ibu tiri menghabisi nyawa anak di Kabupaten Indramayu.
Keduanya kini sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
SA adalah ibu tiri korban sekaligus otak pembunuhan berencana tersebut dan S merupakan algojonya.
Kasus ini berawal dari penemuan jasad MYK (7), warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kamis (19/8/2021).
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, kedua tersangka dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Lukman, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Menurut Kapolres, kasus ibu tiri bunuh anak ini merupakan pembunuhan berencana.
Hal tersebut terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
SA, ibu tiri korban, memerintahkan kepada S untuk jadi algojo dalam menghabisi nyawa MYK yang masih berusia 7 tahun.
"Saat kejadian, bapak kandung korban diketahui sedang tidak di rumah, ia sedang melaut," ujar dia.
Akhirnya terungkap motif ibu tiri yang tega menghilangkan nyawa anak tiri di Kabupaten Indramayu.
Lewat pembunuh bayaran, SA tega merampas nyawa anak dari suaminya tersebut dengan cara menceburkannya ke sungai.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, alasan tindakan kejam itu SA lakukan karena merasa sakit hati.
"Ini karena anak tirinya ini yang masih berusia 7 tahun sering mengamuk saat minta jajan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).