Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall Kota Cirebon, Tapi Masih Dilarang ke Objek Wisata

Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengatakan, dalam surat edaran itu anak berusia di bawah 12 tahun dilarang mengunjungi obyek wisata di Kota Udang.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Antrean pengunjung yang akan memasuki tenant pakaian di CSB Mall Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (20/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Anak-anak berusia di bawah 12 tahun dapat memasuki mal di Kota Cirebon, tetapi wajib didampingi orang tuanya.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.96-PEM tentang perpanjangan PPKM Level 3 hingga 4 Oktober 2021.

Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengatakan, dalam surat edaran itu anak berusia di bawah 12 tahun dilarang mengunjungi objek wisata di Kota Udang.

"Anak-anak merupakan kalangan rentan sehingga belum diizinkan memasuki obyek wisata," ujar Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (23/9/2021).

Sejumlah pengunjung memadati Grage Mall, Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (16/3/2020).
Sejumlah pengunjung memadati Grage Mall, Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (16/3/2020). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, pengelola objek wisata juga diminta membatasi pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas maksimalnya.

Obyek wisata di Kota Udang dapat beroperasi mulai pukul 09.00 WIB  hingga pukul 17.00 WIB setiap harinya.

Selain itu, pengelola objek wisata juga diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai.

Aplikasi itu untuk mengontrol jumlah pengunjung sehingga tidak sampai melebihi 25 persen kapasitas maksimalnya.

Baca juga: Kota Cirebon PPKM Level 3 Lagi, Tapi Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

"Saat ini, untuk wahana wisata air seperti waterboom, kolan renang, dan lainnya belum bisa beroperasi," kata Nasrudin Azis.

Azis menyampaikan, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga dilarang memasuki sektor usaha hiburan malam, panti pijat, pusat kebugaran, biliar, dan lainnya.

Operasional sektor usaha tersebut dimulai pada pukul 12.00 WIB - 21.00 WIB dan diwajibkan membatasi pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.

"Para pengelolanya pun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menskrining seluruh pegawai dan pengunjung," ujar Nasrudin Azis.

Baca juga: Bioskop di Kota Bandung Sudah Buka Tapi Masih Sepi Pengunjung, Paling Hanya 10 Orang

Boleh Masuk Mall

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Cirebon diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.

Karenanya, Pemkot Cirebon juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.96-PEM sebagai tindak lanjut diperpanjangnya PPKM Level 3.

Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengatakan, surat edaran itu memuat beberapa aturan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk operasional mal, supermarket, pusat perbelanjaan, dan lainnya.

Menurut dia, pada PPKM level 4 kali ini mal, supermarket, dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - 21.00 WIB dan membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas maksimal.

Kabid Pariwisata Disbudpar Kota Cirebon, Hanry David (kanan), saat monitoring bioskop 21 di Grage Mall, Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Jumat (17/9/2021).
Kabid Pariwisata Disbudpar Kota Cirebon, Hanry David (kanan), saat monitoring bioskop 21 di Grage Mall, Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Jumat (17/9/2021). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

"Anak-anak berusia di bawah 12 tahun yang sebelumnya dilarang, kini bisa mengunjungi mal," kata Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (23/9/2021).

Namun, mereka harus didampingi orang tuanya masing-masing saat berkunjung ke mal, supermarket, dan pusat perbelanjaan di Kota Udang.

Ia mengatakan, para orang tua wajib mendampingi buah hatinya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan pengelola mal dan tenant menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Bioskop di Kota Bandung Sudah Buka Tapi Masih Sepi Pengunjung, Paling Hanya 10 Orang

Aplikasi tersebut juga untuk mengontrol jumlah pengunjung yang berada di dalam mal sehingga tidak sampai melebihi 50 persen kapasitas maksimalnya.

"Areal bermain anak dan hiburan di dalam mal, supermarket, serta pusat perbelanjaan belum dapat beroperasi, mohon dimaklumi," ujar Nasrudin Azis.

Azis menyampaikan, bioskop di dalam mal diizinkan beroperasi tetapi masih dilarang menjual makan dan minum kepada pengunjung.

Bahkan, selama berada di areal bioskop seluruh pengunjung juga dilarang makan maupun minum dan tetap memakai masker serta menjaga jarak.

Selain itu, hanya pengunjung berusia 12 tahun ke atas dan kategori hijau berdasarkan skrining aplikasi PeduliLindungi yang dapat memasuki areal bioskop.

"Seluruh pegawai bioskop pun harus menscan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke bioskop," kata Nasrudin Azis.

Baca juga: Bioskop di Kota Cirebon Beroperasi Lagi, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Dilarang Masuk

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved